SBNpro – Siantar
Saat ini, Badan Pembentukan Perda (BPP) atau Badan Legislasi (Baleg) DPRD Siantar, berencana untuk melahirkan Peraturan Daerah (Perda) inisiatif tentang kawasan tanpa rokok (KTR).
Untuk membentuk rancangan Perda inisiatif itu, Badan Pembentukan Perda (BPP), atau Badan Legislasi (Baleg) DPRD Siantar lakukan kunjungan kerja (kunker) ke DPRD Bogor, Jawa Barat.
Biaya 5 anggota Baleg yang mengikuti kunjungan kerja ke Bogor tersebut, menggunakan dana dari APBD Kota Siantar 2018. Sehingga, anggaran kunker ke Bogor-pun telah “dihabiskan” (digunakan).
Hanya saja, meski biaya untuk membentuk rancangan Perda itu akan menghabiskan anggaran yang cukup besar, namun Ketua Badan Pembentukan Perda (BPP) DPRD Kota Siantar, Denny TH Siahaan tidak berani menjamin, Perda tentang KTR akan berhasil “dilahirkan”.
Anggota dewan yang telah pindah partai ini, juga tak bisa menjamin, rancangan yang mereka bentuk nantinya, akan diterima oleh lembaga DPRD Kota Siantar, untuk diteruskan menjadi kesepakatan bersama dengan Walikota.
Disinggung tentang dirinya sebagai anggota dewan bakal diganti melalui proses pergantian antar waktu (PAW), karena dirinya tidak mencalon dari Partai Golkar, melainkan dari PDIP, menurut Denny, pergantian itu nantinya tidak akan mempengaruhi program pembentukan Perda KTR.
Saat ditanya, kalau Peraturan Walikota (Perwa) tentang KTR sudah ada, sehingga dewan dinilai lebih baik mendorong eksekutif untuk menyusun rancangan Perda KTR, Denny beralasan, bukan ranahnya mengurusi Perwa.
“Berhasil atau tidak berhasil, yang penting program harus ada. Masalah diuntungkan atau tidak diuntungkan, kan ada pandangan Fraksi,” ujarnya, Kamis (13/09/2018).
Sebagaimana diketahui, ada dua rancangan Perda inisitif DPRD Siantar, yang tak berhasil dilahirkan menjadi Perda di kota itu. Diantaranya, tentang cagar budaya dan PKL (Pedagang Kaki Lima).
Untuk rancangan Perda Cagar Budaya, tak disetujui dewan untuk diteruskan melalui inisiatif DPRD. Sedangkan untuk rencana Perda PKL, meski disetujui untuk diteruskan, namun hingga saat ini belum ada pembahasan untuk itu.
Editor : Purba
Discussion about this post