SBNpro – Siantar
Tahun anggaran 2016 yang lalu, DPRD Kota Siantar habiskan anggaran untuk pembuatan dan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) inisiatif tentang PKL dan Cagar Budaya sebesar Rp 162,6 juta.
Hanya saja, pasca dua tahun berlalu, kinerja DPRD Siantar tak membuahkan hasil dalam bentuk Perda PKL (Pedagang Kaki Lima) dan Cagar Budaya.
Meski, untuk melahirkan kedua Perda itu, disebut Ketua Badan Pembentukan Perda DPRD Siantar, Denny Siahaan, kalau pihaknya telah mempersiapkan bahan (draft), termasuk naskah akademi untuk Perda tersebut.
Menyikapi hal itu, pemerhati Kota Siantar, Rocky Marbun meminta DPRD Kota Siantar memiliki sikap tanggung jawab. Serta tidak “sepele” dengan “uang rakyat” yang telah mereka habiskan.
Kemudian, Rocky Marbun juga mengingatkan, agar DPRD Kota Siantar tidak membuat marah rakyat Kota Siantar. Pasalnya, bila Perda itu tak juga diterbitkan, maka bisa memicuh kemarahan rakyat.
Lebih lanjut dikatakan Rocky Marbun, tindakan menghabiskan “uang rakyat” hingga mencapai Rp 162,6 juta tanpa menghasilkan “produk”, maka perbuatan itu ia kategorikan, sama dengan pemborosan anggaran.
Rocky menilai, baik Perda untuk mengatur dan mengelola PKL, serta Perda untuk mengatur cagar budaya, merupakan bagian dari “produk” yang cukup dibutuhkan di Kota Siantar.
“Janganlah DPRD menghabiskan uang rakyat, tapi Perdanya enggak nongol. Jangan buat rakyat marahlah. Repot nanti,” ucap Rocky Marbun, sembari berharap DPRD agar turut berperan untuk menjaga kekondusifan Kota Siantar.
Editor : Purba
Discussion about this post