SBNpro – Siantar
Terdakwa kasus pembunuhan bayi 2,5 tahun, Mangara Siahaan (35) divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Siantar, melalui sidang perkara itu, Rabu (13/12/2017). Terhadap vonis bebas itu, JPU mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Mangara Siahaan dibebaskan dari dakwaan dan tuntutan 15 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Siantar, Ana Lusiana SH, karena diyakini hakim, terdakwa tidak terbukti melakukan tindakan pembunuhan terhadap boca 2,5 tahun, JS.
Pada sidang tadi, Ketua Majelis Hakim, Fitra Dewi Nasution SH menyatakan, saksi yang dihadirkan JPU tidak cukup kuat untuk membuktikan terdakwa sebagai pelaku pembunuhan JS.
Selepas sidang, Penasehat Hukum Terdakwa, Dr Sarbudin Panjaitan SH MH, saksi yang dihadirkan JPU masih dibawah umur, sehingga tidak dikenakan sumpah, saat memberikan kesaksian. Dengan begitu menurut ahli hukum pidana ini, keterangan saksi tersebut, nilainya tidak ada.
“Saksi yang dibawah sumpah satupun tidak ada. Jadi yang ada, hanya saksi anak. Ya. Yang belum bisa disumpah. Jadi keterangan itu tidak ada nilainya,” ujar Sarbudin Panjaitan.
Dengan demikian, lanjut Sarbudin, saksi saksi yang dihadirkan dipersidangan, tidak sesuai yang diharapkan oleh Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Sehingga putusan itu, sangat diapresiasi olehnya. “Jadi dalam perkara ini sama sekali tidak ada saksi sesuai dengan KUHAP. Jadi kita, apa namanya, kita sangat merespon putusan majelis itu. Karena satu alat buktipun tidak ada,” ucapnya.
Disinggung tentang alat bukti visum dari forensik RSU Dr Djasamen Saragih, Sarbudin menjelaskan, kalau visum bukan alat bukti untuk menentukan seseorang sebagai pelaku pembunuhan.
Melainkan, visum merupakan alat bukti untuk mengetahui penyebab kematian seseorang. “Visum at revertum itu bukan membuktikan siapa pelaku. Adalah membuktikan penyebab kematian seseorang,” ungkapnya.
Tampak diluar ruangan persidangan, ibu kandung terdakwa tampak senang dengan putusan hakim. Ibu itu langsung memeluk terdakwa, saat berjalan menuju ruang tahanan PN Siantar.
Penulis : Adrianus
Editor : Gunawan Purba
Discussion about this post