SBNpro – Siantar
Dari 18 partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024, belum ada satupun parpol yang melakukan penyesuaian data bakal calon (balon) anggota DPRD Kota Siantar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Siantar hingga hari ke dua pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) dibuka.
Pendaftaran bacaleg telah dibuka sejak kemarin, 1 Mei 2023. Hingga Selasa siang (02/05/2023), kehadiran utusan partai masih sebatas konsultasi ke KPU Kota Siantar.
“Ada beberapa yang datang. Tapi sebatas konsultasi. PSI, Perindo, PAN, PKS dan Nasdem. Mereka datang untuk konsultasi soal teknis pendaftaran ke Aplikasi Silon KPU dan dokumen pendaftaran,” ucap Ketua KPU Kota Siantar Daniel Manompang Dolok Sibarani.
Untuk mendaftarkan balon anggota DPRD Kota Siantar, pengurus parpol melakukannya melalui Aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU. “Jadi parpol memasukkannya melalui Silon,” sebutnya.
Hal yang didaftarkan melalui Aplikasi Silon, lanjut Daniel, mencakup syarat pencalonan dan syarat calon. Beberapa diantaranya, berupa dokumen (formulir) Model B – Pengajuan Parpol.
Untuk mendapatkan formulir Model B – Pengajuan Parpol, partai dapat mengunggahnya dari Aplikasi Silon. Kemudian, ada juga tormulir Model – Daftar Bakal Calon yang dilengkapi dengan foto terbaru dari balon.
Selanjutnya, partai juga harus melengkapi syarat calon berupa kelengkapan administrasi balon. Hal itu, sesuai dengan PKPU Nomor 10 Tahun 2023, Pasal 12.
Ada pula dokumen persetujuan bakal calon yang ditandatangani oleh Ketua Umum maupun Sekretaris Umum Partai Politik Peserta Pemilu, atau nama (istilah) lain untuk itu. Lalu, menyertakan E-KTP, 14 jenis surat pernyataan yang dapat diunggah dari Aplikasi Silon.
Syarat lainnya, fotocopy ijazah atau Surat Keterangan Pengganti Ijazah Sekolah Menengah Atas, Madrasah Aliyah, Menengah Kejuruan, Madrasah Aliyah Kejuruan dan atau sekolah lain yang dilegalisasi oleh Instansi yang berwenang. Kemudian, surat kesehatan jasmani dan rohani dari puskesmas atau Rlrumah kakit pemerintah yang memenuhi syarat.
“Untuk semua ini harus fotocopy yang dilegalisir. Satu rangkap. Ini untuk yang individu,” kata Daniel Sibarani.
Selanjutnya adalah tanda bukti terdaftar sebagai pemilih dan kartu tanda anggota partai politik peserta pemilu. Untuk bukti terdaftar sebagai pemilih bisa diperiksa di situs KPU-RI.
“Jadi seluruh syarat pencalonan dan syarat calon itulah yang akan disesuaikan fisiknya dengan yang ada di Silon. Serta untuk memeriksa kelengkapannya,” ujarnya. (*)
Editor: Purba
Discussion about this post