SBNpro – Siantar
Ketua JPKP Siantar, Trisno Dalimunthe soroti informasi yang menyebut, kegiatan nobar (nonton bareng) Final Liga Champion (LC) UEFA, Minggu dini hari (27/05/18) melanggar ketentuan Peraturan Daerah (Perda).
Bukan hanya itu, Trisno juga menyikapi informasi yang mengatakan, Sekda Kota Siantar, Budi Utari “mencopot” kewenangan Kadis Pariwisata.
Benarkah kedua informasi itu? Menurut Trisno Dalimunthe, Selasa (29/05/18), kuat dugaan, informasi itu tidak benar, atau diduga “hoaks”.
Informasi itu diduga hoaks, karena nobar di Lapangan Adam Malik bukan kegiatan komersial. Karena pemerintah sama sekali tidak memungut restribusi. Serta, tidak pula mengenakan biaya (ongkos) bagi penonton.
Bila ditelisik lebih jauh, kegiatan nobar dirangkai dengan kegiatan sahur bersama (karena bertepatan dengan bulan Ramadhan), merupakan kegiatan sosial dan keagamaan.
Dari sisi itu, ia menilai tidak ada pelanggaran terhadap Perda. Karena aturan daerah memperkenankan kegiatan sosial atau keagamaan di Lapangan Adam Malik.
Sehingga, yang diinformasikan itu ia duga “hoaks” dan tidak mendidik. Apalagi faktanya, masyarakat cukup antusias menyaksikan nobar Final Liga Champion Minggu dini hari yang lalu. Malah berharap, nobar Piala Dunia juga digelar di Lapangan Haji Adam Malik.
Oleh karena itu, masyarakat Kota Siantar diminta untuk bijak dalam menyaring informasi. Terutama, tidak terpengaruh informasi bohong atau “hoaks”.
Sementara itu, seorang penikmat siaran langsung sepakbola menilai, acara nobar kemarin semakin seru, dengan kehadiran Walikota Siantar, Hefriansyah dan Sekda, Budi Utari di tengah-tengah masyarakat.
“Mantap Walikota dan Sekda kita ini. Mau sama sama nobar dengan masyarakat. Baru kali itu aku nobar bersama Walikota dan Sekda. Tapi maunya, Piala Dunia (World Cup) nanti, juga dibuatlah nobar,” ungkap salah seorang warga yang turut meramaikan nobar dihari Minggu kemarin.
Sementara itu, terkait kegiatan di pelataran parkir Gedung Olahraga (GOR), Kabag Humas Pemko Siantar, Selasa (29/05/18), M Hammam Sholeh mengatakan, Sekda Kota Siantar tidak pernah mencopot kewenangan Kadis Pariwisata.
Karena Sekda Siantar, Budi Utari, sebut Sholeh, sangat memahami tugas dan kewenangannya sebagai Sekda.
Dengan begitu, mencopot kewenangan Kadis Pariwisata, menjadi hal yang tidak mungkin dilakukan Sekda. Sebab Sekda tahu, ia tidak punya wewenang untuk itu.
Melainkan, lanjut Sholeh, Sekda berperan melakukan fungsi mengkordinasikan antar organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemko Siantar.
Sehingga, ketika Sekda menjalankan fungsi kordinasi antar OPD, agar pihak lain tidak menyalah-artikannya. Apalagi Sekda tidak pernah memberikan izin apapun terkait kegiatan di GOR.
Editor : Purba
Discussion about this post