SBNpro – Simalungun
Menjelang subuh, aksi heroik Jones Situmeang (41 tahun) berhasil menggagalkan pencurian “kereta” (sepeda motor) miliknya dari dua tersangka maling yang sempat membawa kabur sepeda motornya dari garasi rumahnya, Minggu (25/04/2021).
Untuk mendapatkan sepeda motornya, korban (Jones Situmeang) sempat terlibat baku hantam dengan tersangka. Bahkan sebelumnya, korban terlebih dahulu harus melaju kencang dengan sepeda motor yang ditungganginya, untuk bisa mengejar keberadaan dua tersangka hingga ke SPBU Bombongan, di Jalan Besar Siantar – Saribu Dolok, Nagori Panei, Kecamatan Panei, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.
Aksi heroik menggagalkan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) itu, berawal dari laporan teman korban, Ebi Sitindaon (28 tahun) kepada korban pada dini hari itu. Ketika itu, Ebi membangunkan korban, lalu mempertanyakan keberadaan sepeda motor korban yang sempat ia lihat dibawa orang yang tidak ia kenal.
Pertanyaan itu membuat korban terkejut. Lalu memeriksa garasi, tempat ia menyimpan “keretanya”. Korban-pun semakin terkejut, karena sepeda motornya sudah tidak lagi ada ditempatnya. Pengejaranpun dilakukan korban dan Ebi Sitindaon, dengan mengendarai sepeda motor.
Melaju dari rumah korban di Jalan Pendidikan, Nagori (Desa) Simpang Raya Dasma, Kecamatan Panei, Kabupaten Simalungun, korban dan rekannya berhasil menemukan para tersangka di SPBU Bombongan, Jalan Siantar – Saribu Dolok. Saat itu, kedua tersangka melaju menuju arah Kota Siantar.
Para tersangka sempat diminta untuk berhenti. Namun permintaan itu tidak digubris, dengan tetap melajukan sepeda motor korban yang dicuri. Korbanpun menendang sepeda motor yang ditunggangi dua tersangka, hingga sepeda motor itu terjatuh.
Bukannya kabur, para tersangka melakukan perlawanan. Baku hantam-pun sempat terjadi antara korban dan rekannya dengan tersangka. Hingga kemudian, salah satu tersangka, MAD (21 tahun) alias Az berhasil dibekuk, lalu diserahkan ke Polsek Panei Tonga.
“Pelaku tidak berhenti. Sepeda motor pelaku ditendang korban dan terjatuh. Pelaku melawan dan sempat terjadi perkelahian. Akhirnya pelaku berhasil di tangkap dan diserahkan ke Polsek Panei Tongah. Dan selanjutnya korban langsung membuat laporan polisi,” sebut Kapolsek Panei Tonga, AKP Hilton Marpaung SSos.
Hanya saja, tutur Kapolsek Panei Tonga, rekan tersangka berhasil melarikan diri dari sergapan korban dan rekannya. Akibat peristiwa itu, korban disebut alami kerugian semira Rp 6 juta. “Mengalami kerugian enam juta rupiah,” ungkapnya.
Terakhir diketahui, tersangka MAD merupakan warga Jalan Pisang, Kelurahan Pardamean, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Siantar, Sumatera Utara.
Kini tersangka diamankan di Polsek untuk menjalani pemeriksaan (proses hukum). Kemudian, polisi juga telah mengamankan barang bukti sepeda motor Mio Soul BK.2575 NY dan sepeda motor Revo BK 4260 XC, serta satu unit hanphone (HP) warnah hitam. (*)
Editor: Purba
Discussion about this post