SBNpro – Siantar
Hari ini, Senin (27/07/2020, merupakan hari terakhir penyerahan syarat dukungan perbaikan bagi bakal calon Walikota dan Wakil Walikota dari jalur perseorangan. Penyerahan syarat dukungan itu akan ditunggu KPU Kota Siantar hingga jam 23.59 WIB hari ini.
Syarat dukungan yang diserahkan, selain berupa dokumen, juga harus di input oleh bakal calon ke aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) yang telah disediakan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Untuk mendapatkan sejumlah dokumen syarat dukungan, bakal calon terlebih dahulu harus menginput data syarat dukungan dari KTP Elektronik maupun Surat Keterangan (Suket) pendukung. Sebab, dokumen itu berupa output (hasil) dari data yang diinput ke silon, dengan cara dicetak (diprint). Dokumen itu berupa B.1.1 KWK Perseorangan dan B.2 KWK Perseorangan.
Di Kota Siantar, bakal calon Walikota dan Wakil Walikota yang berniat maju di Pilkada Siantar melalui jalur perseorangan (independen) adalah bakal pasangan calon (Bapaslon) Ojak Naibaho dan Mhd Effendi Siregar, yang sering disebut pasangan Oke.
Bapaslon Oke ini, untuk memenuhi syarat pencalonannya, harus melengkapi dan menyerahkan syarat dukungan perbaikan ke KPU Siantar minimal 18.442 dukungan masyarakat pemilih.
Hal itu diketahui, pasca KPU Kota Siantar menerbitkan hasil rekapitulasi syarat dukungan terhadap bapaslon Oke beberapa hari yang lalu. Yang mana hasilnya, kekurangan syarat dukungan Bapaslon Oke ditetapkan sebanyak 9.221 dukungan.
Sesuai ketentuan, bapaslon yang syarat dukungannya kurang, maka harus menyediakan syarat dukungan perbaikan, minimal dua kali lipat dari kekurangan. Sehingga, sedikitnya syarat dukungan perbaikan yang harus disediakan Bapaslon Oke 18.442 dukungan.
Hanya saja, hari ini sekitar jam 13.45 WIB, Ketua KPU Kota Siantar, Daniel Sibarani didampingi sejumlah komisioner lainnya, mengatakan, Bapaslon Oke belum ada menginput (submit) syarat dukungan perbaikannya ke silon. “Belum ada masuk. Gitupun kami tunggulah sampai malam,” ucap Daniel Sibarani.
Sebagaimana diketahui, sesuai ketentuan peraturan, untuk bisa menjadi calon perseorangan di Pilkada Siantar, salah satu syaratnya, minimal bapaslon harus memiliki 17.910 dukungan masyarakat. Sedangkan Bapaslon Oke, baru memiliki 8.689 dukungan masyarakat yang memenuhi syarat.
Sementara itu, Mhd Effendi Siregar saat dihubungi mengatakan, ia dan Ojak Naibaho akan menyerahkan syarat dukungan perbaikannya ke KPU Kota Siantar hari ini. Hanya saja, ia tidak menejelaskan jam berapa dukungan itu akan disampaikan.
Editor: Purba
Discussion about this post