SBNpro – Batubara
Setelah melalui proses panjang, pada tahun 2017 Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia telah menyetujui pembentukan 5 dari 6 usulan pemekaran kecamatan di Kabupaten Batubara.
Hal tersebut diungkapkan Plt Bupati Batubara RM Harry Nugroho, Selasa (19/12/17), saat peresmian pembentukan kecamatan dalam wilayah Kabupaten Batubara, di lapangan bola kaki Blok 8, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Limapuluh.
“Berpedoman kepada undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah dan peraturan pemerintah Nomor 19 tahun 2008 tentang kecamatan, pemerintah Kabupaten Batubara pada tahun 2012 menyampaikan usulan pembentukan kecamatan baru di Kabupaten Batubara. Dari enam kecamatan yang diusulkan, hanya usulan pemekaran Kecamatan Medan Deras yang masih tertunda,” ujar Plt Bupati, Harry Nugroho.
Penambahan Kelima Kecamatan tersebut yakni, Kecamatan Nibung Hangus sebagai pemekaran dari Kecamatan Tanjung Tiram, Kecamatan Limapuluh Pesisir dan Kecamatan Datuk Limapuluh sebagai pemekaran dari Kecamatan Limapuluh, Kecamatan Laut Tador sebagai pemekaran dari Kecamatan Sei Suka, dan Kecamatan Datuk Tanah Datar sebagai pemekaran dari Kecamatan Talawi.
Selanjutnya pemerintah Kabupaten Batubara segera menindaklanjuti persetujuan dimaksud dengan menetapkan peraturan daerah Kabupaten Batubara Nomor 9 tahun 2017 tentang pembentukan kecamatan dalam wilayah Kabupaten Batubara. Dengan pemekaran ini, total kecamatan di Batubara menjadi 12, sebelumnya hanya 7 kecamatan,
Discussion about this post