SBNpro – Siantar
Pengurus, penasehat dan anggota Ikatan Keluarga Islam Simalungun (Ikeis) Kota Siantar datangi dan beraudensi dengan Komisi I DPRD Kota Siantar, Senin (16/04/18).
Meski sedang marah, dengan senyum rombongan Ketua Ikeis Kota Siantar, Drs Lisman Saragih MH duduk di ruangan Komisi I DPRD Kota Siantar, untuk menyampaikan protes terhadap Pemko Siantar.
Hadir personalia Komisi I DPRD untuk “menjamu” rombongan Ikeis diantaranya, Wakil Ketua, Hotmaulina Malau, Sekretaris, Tongam Pangaribuan, serta sejumlah anggota Komisi I, Denny Siahaan, Nurlela Sukumbang dan Umar Silalahi.
Pada pertemuan itu, Ketua Ikeis Siantar, Lisman Saragih dengan tegas mengatakan, Pemerintah Kota (Pemko) Siantar telah melakukan penistaan, penghinaan dan pelecehan terhadap etnis Simalungun.
Sehingga, diyakini Lisman Saragih, Pemko Siantar telah melanggar norma kearifan lokal di Kota Siantar. Sebab, suku asli di Kota Siantar adalah suku Simalungun.
Perasaan dilecehkan itu dirasakan Ikeis, karena etnis Simalungun sebagai pemilik tanah leluhur di Kota Siantar, tidak setuju dianggap sebagai pusaka. Hal ini diartikan Ikeis, Simalungun hanya tinggal sejarah.
Dikatakan, hal seperti itu terlihat pada salah satu desain untuk suatu kegiatan Pemko Siantar, dimana pada desain tersebut, tidak ada gambar orang berpakaian Simalungun. Malah yang tampil, sejumlah gambar berpakaian berbagai etnis lain.
Ikeis juga menilai, etnis Simalungun merasa dilecehkan, ketika Walikota Siantar disambut dengan tarian budaya etnis lain, pada pembukaan MTQ tingkat Kecamatan Siantar Simarimbun.
Begitu juga disaat kehadiran Presiden RI, Joko Widodo ke Kota Siantar. Persisnya di lapangan H Adam Malik. Ketika itu, Presiden malah disambut, tidak dengan budaya Simalungum.
Bahkan para siswa yang menyambut Presiden saat itu, juga mengenakan pakaian budaya daerah lain, bukan dengan kain adat budaya Simalungun.
Dengan kebijakan Pemko Siantar seperti itu, lanjut Lisman Saragih, telah memunculkan kemarahan besar dalam diri orang Simalungun. Sehingga, hal itu perlu disikapi oleh DPRD Kota Siantar, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Editor : Purba
Discussion about this post