SBNpro – Siantar
Setelah melalui perjalanan panjang, melalui serangkaian seleksi, akhirnya 7 calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumut telah ditetapkan KPU Republik Indonesia (KPU RI) peringkatnya.
Hal itu sesuai pengumuman KPU RI nomor 1108/PP.06-Pu/05/KPU/IX/2018 tentang penetapan calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota periode 2018 – 2023.
Untuk KPU Provinsi Sumut dibutuhkan 7 komisioner (anggota KPU). Sedangkan Pansel KPU Sumut, mengirim 14 nama ke KPU RI untuk memilih dan menetapkan 7 anggota KPU Sumut periode 2018 – 2023.
Satu dari 14 calon komisioner yang masuk dalam peringkat 7 besar itu adalah “Siantarman” (Anak Siantar), Batara Manurung. Demikian informasi yang diterima SBNpro.com, Sabtu (22/09/2018.
Adapun ke tujuh komisioner KPU Sumut periode 2018 – 2023 yang ditetapkan KPU RI peringkatnya adalah :
1. Ir Benget Manahan Silitonga
2. Yulhasni SS MSi
3. Herdensi SSos MSP
4. Hj Ira Wirtati SAg MPd
5. Mulia Banurea SAg MSi
6. Syafrial Syah SE MSi
7. Batara Manurung SPd
Sebagaimana diketahui, Batara Manurung saat ini masih tercatat sebagai anggota KPU Kota Siantar periode 2013 – 2018, yang sebentar lagi akan berakhir masa periodesasinya.
Batara Manurung yang dikenal berlatar belakang aktivis ini, telah dua periode menjadi anggota KPU Kota Siantar. Persisnya pertama kali, pada periode 2008 – 2013.
Editor : Purba
Discussion about this post