SBNpro – Siantar
April 2018 yang lalu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia, terbitkan hasil pemeriksaan (audit) terhadap laporan keuangan Pemko Siantar tahun anggaran 2017.
Sesuai hasil pemeriksaan, BPK menemukan banyak ketidakpatuhan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemko Siantar, dalam hal pelaksanaan kegiatan anggaran tahun 2017. Baik itu OPD berbentuk dinas, badan dan lainnya.
Salah satunya, temuan BPK pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Siantar. Dalam hal ini, temuan terhadap kegiatan anggaran proyek pembangunan yang dilaksanakan Dinas PUPR.
Dari pemeriksaan yang dilakukan, selain menemukan proyek yang penyelesaiannya terlambat, BPK juga menemukan kekurangan volume pekerjaan pada 20 paket proyek.
Dari kekurangan volume pekerjaan pada 20 paket proyek itu, ada dugaan korupsi yang disinyalir merugikan keuangan negara sebesar Rp 3,59 miliar lebih.
Ke 20 paket proyek yang dikerjakan kurang dari volume tersebut, berupa proyek jalan. Baik proyek peningkatan, pembangunan maupun proyek rehabilitasi jalan.
Saat dikonfirmasi beberapa hari lalu, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD), Adiaksa Purba tidak bersedia menginformasikan tentang penyelesaian dugaan kerugian keuangan negara tersebut.
Ia meminta, agar SBNpro mempertanyakan hal itu ke Inspektorat. Sedangkan Inspektur pada Inspektorat Kota Siantar, Dontes Simatupang, hingga saat ini belum memberikan informasi tentang hal itu. Meski SBNpro.com sudah memintanya.
Editor : Purba
Discussion about this post