Siantar
Inspektorat Kota Siantar melalui hasil reviu-nya, disebut tidak menyetujui anggaran makan minum untuk Panitia Angket DPRD Siantar diambil (digeser) dari anggaran Pansus Wakil Walikota Siantar pada pos anggaran Sekretariat DPRD Kota Siantar.
Hasil reviu tersebut disampaikan Kabid Persidangan DPRD Kota Siantar Carles Siregar dihadapan Sekretaris DPRD Kota Siantar Eka Hendra, Selasa (02/05/2023).
“Kan ada usulan anggaran untuk makan dan minum. Itu kita ambil (usulkan digeser) dari Pansus Wakil Walikota. Hasil reviu dari Inspektorat, itu tidak boleh digunakan. Tidak boleh ada pergeseran dari anggaran Pansus Wakil Walikota,” katanya
Carles Siregar memaparkan, untuk menampung anggaran penggunaan hak angket DPRD Kota Siantar, Sekretariat DPRD Kota Siantar mengusulkan pergeseran anggaran pada pos anggaran Sekretariat DPRD Kota Siantar pada APBD Kota Siantar Tahun 2023. Pergeseran yang diusulkan sebesar Rp 510 juta.
Hanya saja, sebut Carles, tidak seluruhnya pergeseran anggaran itu disejutui Inspektorat melalui hasil reviu-nya. Melainkan, hanya sekira Rp 390 juta. “Masih ada kekurangan sekira (Rp) 120 juta,” ujar Carles.
Katanya, pergeseran Rp 510 juta oleh Sekretaris DPRD, diusulkan agar diambil dari sub nomenklatur anggaran perjalanan Pansus DPRD dan Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kota Siantar, selain anggaran Pansus LHP BPK dan Pansus LKPJ.
Hanya saja, setelah direviu, Inspektorat tidak memperkenankan anggaran dari Pansus Wakil Walikota digeser untuk anggaran penggunaan hak angket. “Karena itu merupakan tugas dari DPRD,” ungkap Carles, menyampaikan alasan dari Inspektorat.
Dijelaskan, pergeseran anggaran untuk penggunaan hak angket sebesar Rp 390 juta telah direalisasikan. Sedangkan kekurangannya sekira Rp 120 juta, akan diupayakan ditampung melalui Perubahan APBD (P APBD) Kota Siantar Tahun 2023.
Sebutnya, pergeseran anggaran Rp 390 juta hanya mampu membayar 4 perjalanan dinas anggota DPRD (anggota Panitia Angket) dan 3 perjalanan dinas untuk ASN dan Tim Ahli Pimpinan DPRD, dari 5 perjalanan dinas yang telah dilakukan Panitia Angket DPRD Siantar dan lainnya.
“Untuk anggota DPRD, dua perjalanan dinas dalam daerah dan dua luar daerah. Sedangkan untuk ASN (dan Tim Ahli Pimpinan DPRD), dua perjalanan dinas luar daerah, satu dalam daerah,” katanya.
Sementara Inspektur Kota Siantar Heri Okstarizal mengatakan, hasil reviu dari Inspektorat bukan untuk kepentingan publik.
“Reviu hanya diserahkan kepada pimpinan dan SKPD terkait, dan bukan dokumen yang dapat disebarluaskan ke publik,” sebut Heri Okstarizal. (*)
Editor: Purba
Discussion about this post