SBNpro – Siantar
Sejumlah penggarap lahan HGU Nomor 1 Siantar di Kelurahan Gurilla dan Bah Sorma, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Siantar, Sumatera Utara, melunak. Hal itu tidak terlepas dari peran Posko Pendaftaran Suguh Hati (Ganti Rugi) yang dibuka PTPN III Kebun Bangun.
Hingga siang hari ini, Rabu (19/01)2022), dilaporkan, 40 penggarap telah mendaftar sebagai calon penerima suguh hati dari PTPN III. Suguh hati diberikan sebagai pengganti kerugian atas tanaman maupun bangunan milik penggarab yang ada diatas lahan garapan.
Posko pendaftaran suguh hati dibuka sejak okupasi (pendudukan) lahan HGU (Hak Guna Usaha) Nomor 1 Siantar digelar PTPN III, kemarin, Selasa (18/10/2022).
“Yang sudah mendaftar (untuk menerima suguh hati), semalam ada 20 orang, hingga siang ini 20 orang. Jadi sudah 40 orang yang mendaftar,” ucap Asisten Personalia PTPN III Kebun Bangun, Doni Manurung SH.
Sedangkan yang sudah menerima suguh hati, ada 17 orang. “17 orang sudah menerima suguh hati. Itu sejak tahun lalu,” ujar Doni di depan Posko Pendaftaran Suguh Hati.
Selanjutnya, setelah calon penerima suguh hati mendaftar, nantinya PTPN III menurunkan tim penilai (apresial) dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
“Ya, kita akan turunkan tim apresial dari Medan, KJPP. Untuk menghitung nilai dari aset yang ada di atas tanah tersebut. Jadi ini independen. Tidak ada intervensi,” katanya.
Sementara, terkait bibit kelapa sawit yang telah ditanam sekira 750 bibit. Jumlah itu terhitung sejak penanaman kemarin. Atau, sejak okupasi dimulai.
Sebelumnya, masih di hari ini, pertemuan antara perwakilan penggarap dari Forum Tani Sejahtera Indonesia (Futasi) dengan Kapolres Siantar AKBP Fernando, Legal PTPN III Ibnu Syahputra Sutomo SH, Doni Manurung dan perwakilan PTPN III lainnya, digelar tidak jauh dari lahan yang diokupasi.
Pada pertemuan itu, penggarab meminta Kapolres Siantar menghentikan okupasi, dengan alasan, penggarap memiliki hak untuk menguasai lahan. Menurut mereka, lahan tersebut merupakan eks HGU PTPN III. “Ini lahan eks HGU PTPN III,” ujar seorang wanita pada pertemuan itu.
Terhadap permintaan penghentian okupasi, Fernando mengatakan, agar permintaan itu dipertanyakan kepada pihak PTPN III. Karena kehadiran polisi di lokasi okupasi untuk mengantisipasi terjadinya konflik dan pengamanan.
“Tanya sama mereka,” ucap Fernando sembari tangannya mengarah ke perwakilan PTPN III.
Terkait pernyataan eks HGU PTPN III, tegas dibantah Doni, saat ditemui jurnalis setelah pertemuan. Katanya, lahan di Gurilla dan Bah Sorma merupakan HGU Nomor 1 Siantar yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tahun 2006 yang lalu. Dan HGU Nomor 1 Siantar akan berakhir pada tahun 2029 mendatang.
Ungkapnya, hal itu sudah berulang kali dijelaskan kepada penggarap. Bahkan perubahan dari HGU sebelumnya, yakni, dari HGU Nomor 3 Talun Kondot menjadi HGU Nomor 1 Siantar, sudah disampaikan.
“Sudah ada 4 kali pertemuan untuk itu. Jadi sudah disampaikan. Bahkan perubahan dari HGU (Nomor) 3 ke HGU Nomor 1 Siantar,” tuturnya.
Sedangkan klaim lokasi kuburan yang disebut diratakan saat okupasi berlangsung, sebut Doni, PTPN III tidak pernah mengetahui ada lahan pekuburan di lokasi HGU Nomor 1 Siantar.
“Kalaupun ada klaim pengrusakan oleh alat berat kami, pengamatan kami, jelas tidak ada identitas disitu sebagai tanah wakaf atau pekuburan, ” katanya.
Pun begitu, PTPN III akan tetap bertanggung jawab, bila benar ada kuburan yang terkena kebijakan okupasi. “Kalaupun ada pengrusakan, kami siap bertanggungjawab, baik secara sosial maupun secara adat,” ungkapnya. (*)
Editor: Purba
Discussion about this post