SBNpro – Siantar
Pengusaha bus Paradev jadikan lahan di komplek Siantar Bisnis Centre (SBC), Jalan Sutomo, Kecamatan Siantar Timur, Kota Siantar, Sumatera Utara, sebagai “terminal”. Kenyamanan warga pun sangat terganggu.
Keberadaan “terminal liar” tersebut, telah diprotes warga yang membuka usaha maupun bermukim di SBC, sejak tahun 2016 yang lalu.
Saat ini, warga yang tergabung pada Ikatan Warga SBC (IWSBC), sedang menggugat pengusaha bus Paradev secara perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Siantar. Kini, gugatan memasuki tahap mediasi.
Jenis gangguan yang dirasakan warga cukup banyak. Seperti kebisingan, dugaan polusi udara yang dapat mengancam kesehatan warga, kesulitan melintas saat berkendara, hingga ancaman keselamatan terhadap warga, terutama terhadap anak.
“Jadi tahun 2016 yang lalu, kami sudah ajukan keberatan ke pihak pengembang (develover SBC) melalui surat,” ucap Ketua IWSBC Joni Monang Siregar, selepas mengikuti proses mediasi di PN Siantar, Kamis (11/01/2024).
Dikatakan Monang, tadak jarang suara kondektur bus Paradev mengganggu tidur malam warga yang ada di SBC. Sebab, pada dini hari, kondektur bus tersebut, terkadang mau berteriak-teriak.
“Mundur, mundur. Kiri, kanan. Itu ada terjadi sekira jam 3 pagi,” ucap Joni Monang menganalogikan teriakan kondektur bus Paradev.
Bukan hanya itu, deru mesin bus Paradev saat memasuki komplek SBC dan saat memanaskan mesin di pagi hari, juga bagian yang dianggap warga cukup mengganggu.
Kemudian, sebut Monang, IWSBC sangat berkeberatan terhadap hasil pembakaran dari mesin bus Paradev. Karena diduga menghasilkan (mengeluarkan) karbon yang dapat mengancam kesehatan bila terhirup. “Bahkan sampai dinding warga terkadang berminyak,” ujarnya.
Katanya, setiap harinya, jumlah bus Paradev di halaman dalam SBC, dapat mencapai 20 unit. Sehingga cukup mengganggu kendaraan warga saat melintas di halaman komplek SBC.
Sementara, di komplek SBC ada juga warga yang membuka usaha di bidang pendidikan (private/kursus) untuk anak TK dan SD. Sehingga keberadaan bus Paradev dikhawatirkan dapat mengancam keberadaan anak. “Kami takut, ada terjadi kecelakaan terhadap anak,” katanya.
Terkait hal yang dikeluhkan IWSBC, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Kadis LH) Kota Siantar Dedi Tunasto Setiawan mengatakan, pihaknya akan meninjau keberadaan halaman SBC yang dijadikan “terminal” bus Paradev, bila ada warga membuat pengaduan ke Dinas LH Kota Siantar.
Ditegaskan Dedi Tunasto, setiap unit usaha, termasuk usaha bus Paradev di SBC, harus dilengkapi dengan dokumen lingkungan. Itu diharuskan, agar lingkungan dapat dikelola dengan baik, serta terlindungi.
Pengusaha Bus Paradev Tidak Hadiri Mediasi di PN Siantar
Sementara itu, mediasi yang seyogyanya digelar hari ini, Kamis (11/01/2024) di PN Siantar, tidak jadi dilakukan, karena ada pihak yang tidak hadir. Dan akan dilakukan pada Kamis (18/01/2024) yang akan datang.
Mediasi dipandu mediator Naspri SH. Pengusaha bus Paradev tidak hadir, disebut karena sakit. “Sesuai Perma (Peraturan Mahkamah Agung), semua pihak harus hadir. Dikasih tenggang waktu tiga kali,” sebut kuasa hukum Joni Monang, Muliaman Purba SH.
Selain pengusaha bus Paradev yang digugat, Walikota Siantar (Pemko Siantar) juga turut digugat oleh IWSBC. Menurut Kabag Hukum Pemko Siantar, Hamdani Lubis SH, pihaknya akan ikuti proses hukum.
Sebab, sebut Hamdani, Pemko Siantar menginginkan ada kepastian hukum, agar persoalan segera terselesaikan. “Pemko (Siantar), dalam hal ini tidak berpihak kemanapun,” tandas Hamdani Lubis. (*)
Editor: Purba
Discussion about this post