SBNpro – Siantar
Diduga fiktif atau cacat hukum, aparat penegak hukum (APH), baik jaksa maupun polisi didesak selidiki proyek Pembangunan Rabat Beton Gang Tobasa Ujung di Jalan Tangki, Kelurahan Naga Pita, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar, Sumatera Utara.
Demikian dikatakan Sekretaris Komisi 3 DPRD Kota Siantar, Daud Simanjuntak saat dihubungi melalui panggilan Whatsapp (WA), Selasa (06/02/2024).
Bagi Daud, memindahkan kegiatan proyek di Gang Tobasa ke Gang Satria, Jalan Tangki, Kelurahan Naga Pita oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP) Kota Siantar, merupakan tindakan cacat hukum.
“APBD itu adalah produk Perda. Perda itu adalah produk hukum, hasil pembahasan DPRD dengan Pemko. Yang bisa membatalkan ini adalah Perda juga. Jadi tidak bisa ujuk-ujuk karena surat lurah, itu (proyek di Gang Tobasa) dibatalkan. Darimana dasarnya itu. Cacat hukum,” tandas Daud Simanjuntak.
Daud pun merasa kesal, sebab proyek pemasangan paving blok di Gang Satria telah dibayar lunas oleh Bendahara Umum Daerah (BUD) dengan menggunakan anggaran proyek Pembangunan Rabat Beton Gang Tobasa Ujung sebesar Rp 119,6 juta. “Sudah dibayarkan pula,” sebutnya.
Beranjak dari dugaan proyek fiktif, serta proses pengalihan anggaran yang dinilai cacat hukum, Daud meminta APH segera menggelar penyelidikan. “Ini APH sebenarnya sudah bisa melakukan tindakan, melakukan penyelidikan,” katanya.
Anggota dewan dari Partai Golkar ini meminta penyelidikan digelar, agar perbuatan mengalihkan anggaran kegiatan APBD tanpa alasan yang kuat, tidak menjadi preseden buruk di masa depan.
“Jangan sampai ini menjadi kebiasaan, dengan alasan-alasan tertentu yang tidak mengandung kriteria hukum. Efeknya ke depan dengan berbagai alasan, Perda itu akan dengan seenaknya dirubah atau diselewengkan,” ketusnya.
Menurut Daud, ada beberapa hal yang perlu diungkap kebenarannya secara hukum. Hal yang pertama, sebutnya, tidak ditemukan hasil pengerjaan proyek di Gang Tobasa (dugaan proyek fiktif).
Kemudian, sesuai nomenklatur anggaran, kegiatan anggaran proyek berupa pembangunan rabat beton, namun yang dilakukan kontraktor adalah memasang paving blok di lokasi berbeda, yakni, di Gang Satria.
“Itemnya yang pertama bukan di titik lokasi. Yang kedua, judulnya rabat beton, ya lakukan lah rabat beton. Bukan paving blok,” ucap Daud.
Katanya, di masa pembahasan APBD, DPRD Siantar selalu mengingatkan OPD (Organisasi Perangkat Daerah), agar, sebelum rencana kerja anggaran (rancangan APBD) diserahkan untuk dibahas, OPD terlebih dahulu menetapkan lokasi proyek yang menjadi prioritas.
“Dari awal sudah kita katakan sebelum membahas APBD, agar OPD memutuskan titik-titik mana yang menjadi prioritas. OPD juga harus turun ke lapangan supaya diketahui apakah ada kendala lapangan,” ungkapnya.
Seiring munculnya persoalan proyek di Gang Tobasa, Daud menduga ada persekongkolan. Sehingga proyek dialihkan ke Gang Satria. “Saya menduga ada sesuatu dibalik ini, bisa saja ini persekongkolan di balik ini. Maka APH harus segera bertindak,” pungkasnya. (*)
Editor: Purba
Discussion about this post