SBNpro – Siantar
Pasca aksi unjuk rasa digelar Pemuda Anti Korupsi, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar selidiki dugaan korupsi Rp 2,9 miliar pada proyek pembangunan jembatan VIII STA 13+441 hingga 13+436 dengan nilai Rp 14,4 miliar.
Penyelidikan masih tahap akan melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket), serta pengumpulan data (Puldata). “Akan lakukan Pulbaket dan Puldata,” ucap Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Pematangsiantar, BAS Faomasi Laia SH diruangan kerjanya, Rabu (20/01/2021).
Dijelaskan BAS Faomasi Laia, Pulbaket dan Puldata dilakukan untuk mencari tahu tentang ada tidaknya perbuatan melawan hukum, serta ada tidaknya kerugian keuangan negara pada pengerjaan proyek tersebut.
Pada Pulbaket dan Puldata itu, pihak dari kejaksaan akan meninjau proyek pembangunan jembatan VIII STA 13+441 hingga 13+436 tersebut. Hanya saja, kapan peninjauan akan dilakukan, tidak beritahu oleh BAS Faomasi Laia.
Selain akan meninjau proyek tahun 2019 tersebut, katanya, jaksa telah mengundang Koordinator Aksi Unjukrasa Pemuda Anti Korupsi (PAK), Arfiani hari ini, untuk dimintai keterangannya. Namun hingga saat ini jam 15.00 WIB, Arfiani belum hadir di Kejari Pematangsiantar.
Untuk itu, sebut BAS Faomasi, Kejari Pematangsiantar telah kembali melayangkan undangan kedua kepada Arfiani, agar berkenan hadir ke Kejari Pematangsiantar pada Senin (25/01/2021) mendatang. “Diundang lagi Senin depan,” ujarnya.
Disampaikan BAS Faomasi, pada Senin depan, Kejari Pematangsiantar berharap Arfiani berkenan sebagai pelapor dugaan korupsi Rp 2,9 miliar pada proyek pembangunan jembatan itu. “Kalau bisa dia (Arfiani) pelapornya,” harapnya.
Lebih lanjut BAS Faomasi mengatakan, pihaknya nanti akan menyampaikan hasil dari Pulbaket dan Puldata. “Bagaimana hasilnya (tindak lanjut), nanti dikasih tahu,” katanya. (*)
Editor: Purba
Discussion about this post