SBNpro – Simalungun
Melalui surat tertanggal 24 Maret 2023, puluhan warga Nagori (Desa) Purba Tua, Kecamatan Silimakuta, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara laporkan Kepala Nagori (Pangulu) Purba Tua Janfriater Sipayung ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun. Ia diadukan terkait dugaan pungutan liar (pungli) sebesar Rp 50 juta.
Salah seorang warga Nagori Purba Tua, Gerhana GM Damanik, Kamis (13/07/2023) menegaskan, dirinya merupakan salah seorang warga yang mengadukan Janfriater Sipayung ke Kejari Simalungun.
Pengaduan dilakukan, karena Pangulu Purba Tua memungut dana dari warga sebesar Rp 50 Juta melalui Serikat Tolong Menolong (STM) Purba Tua Rambah dan Purba Tua Bolak, dengan alasan, dana Rp 50 juta digunakan untuk mengawal proyek pembangunan jalan di Purba Tua. Proyek perlu dikawal, katanya, agar proyek tidak dialihkan ke nagori (desa) yang lain.
Penyerahan dana Rp 50 juta dilakukan secara bertahap. Tahap pertama, sebut Gerhana, diserahkan warga kepada Janfriater Sipayung sebesar Rp 25 juta pada Agustus 2021.
Sedangkan tahap kedua, katanya diterima Janfriater setelah proyek pembangunan jalan di Purba Tua selesai, juga sebesar Rp 25 juta. Dan diserahkan pada Desember 2022.
“Dua tahap itu. Yang pertama Agustus 2021. Masing-masing STM (Rp) 12,5 juta. Kalau tahap kedua Desember 2022. Juga (Rp) 25 juta,” ucap Gerhana GM Damanik saat dihubungi melalui panggilan Whatsapp (WA).
Adapun proyek yang dimaksud, berupa Proyek Peningkatan Jalan Jurusan Simpang Purba Tua Rambah – Purba Tua Rambah Kecamatan Silimakuta, dengan nilai kontrak Rp 879 juta lebih. Proyek merupakan kegiatan anggaran pada Dinas Pekerjaan Umum (PU) Simalungun, tahun anggaran 2022.
Ketika hal ini dipertanyakan, Pangulu Purba Tua Janfriater Sipayung mengatakan, tanda tangan warga pada surat pengaduan ke Kejari Simalungun, banyak yang palsu. “Itu tanda tangan banyak palsu pak. Sudah saya tanya 1/1 (satu per satu) Pak,” sebut Janfriater melalui WA.
Kemudian Janfriater mempertanyakan, dana yang dipungut itu diserahkan kepada siapa. Ia juga mempertanyakan bukti yang dimiliki warga. “Apakah mereka punya Bukti Pak …dan uang punglinya kepada siapa di serahkan….menurut saya itu biar lebih jelas,” katanya.
Tindakan pengaduan dengan menyebut dirinya memungut dana Rp 50 juta dari warga, hal itu menurutnya telah mencemarkan nama baiknya. “Buktinya saya sudah di panggil kejaksaan dan tidak terbukti Pak,” ungkapnya.
Terkait pernyataan Janfriater tersebut, Gerhana menegaskan, tidak ada pemalsuan tanda tangan pada surat pengaduan tersebut. Hanya saja, ketika pengaduan hendak diantar, satu orang warga sedang tidak berada ditempat. Namun warga tersebut, katanya, sepakat untuk mengadukan Janfriater.
Sementara, Bupati LIRA Simalungun, Hotman Simbolon mendesak jaksa pada Kejari Simalungun untuk mengusut dan menuntaskan kasus dugaan pungli yang diadukan warga Nagori Purba Tua. “Jadi jaksa harus mengungkap dan mengusut tuntas. Agar kasus terang benderang,” ucap Hotman Simbolon.
Hotman juga meminta jaksa, dalam menangani perkara, supaya dilakukan secara terbuka. Dengan menyampaikan informasi yang telah dilakukan kepada warga pelapor dan publik. “Jaksa harus terbuka terhadap hasil penyelidikan. Agar disampaikan kepada masyarakat pelapor dan publik,” ujar Hotman Simbolon.
Sedangkan pihak Kejaksaan Negeri Simalungun, hingga saat ini belum dapat dikonfirmasi. (*)
Editor: Purba
Discussion about this post