SBNpro – Siantar
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Sumatera Transparasi mengendus, lalu menduga terjadi korupsi di Dinas Koperasi UMKM dan Perdagangan Kota Siantar tahun anggaran 2018.
Demikian sebagian isi dari pernyataan sikap DPP Sumatera Transparansi yang disampaikan saat menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung Kejari Siantar, Kamis (28/02/2019).
Disebut, dugaan korupsi itu telah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Siantar tertanggal 24 Januari 2019 yang lalu.
Dijelaskan dipernyataan sikap DPP Sumatera Transparansi, kasus dugaan korupsi itu berupa proyek Renovasi/Revitalisasi Kios Pasar Dwikora II, III dan IV.
Dugaan nilai kerugian yang disebut DPP Sumatera Transparansi cukup fantastis. Yakni, sekira Rp 2.563.319.872 (Rp 2,56 M) dari total anggaran Rp 3.330.884.872 (Rp 3,32 M).
Terkait kasus dugaan korupsi pengerjaan proyek renovasi di “Pajak Parluasan” (Pasar Dwikora) yang telah dilaporkan tersebut, DPP Sumatera Transparansi meminta Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Siantar agar memproses laporan mereka.
Dalam hal ini, Kajari Siantar diminta segera memanggil dan memeriksa Plt Kadis Koperasi UMKM dan Perdagangan Kota Siantar, Jadimpan Pasaribu.
Pemeriksaan terhadap Jadimpan dimintakan, karena DPP Sumatera Transparansi menduga Jadimpan sebagai aktor intelektual terkait kasus dugaan korupsi tersebut.
Pada unjuk rasa tadi, selain mendesak kasus dugaan korupsi supaya diusut tuntas oleh Kejari Siantar, DPP Sumatera Transparansi juga meminta Walikota Siantar agar mencopot Plt Kadis Koperasi UMKM dan Perdagangan dari Jadimpan Pasaribu.
Sementara, dalam menyikapi aspirasi pengunjukrasa, Kasi Intel Kejari Siantar, Bas Faomasi Laia SH mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti pengaduan DPP Sumatera Transparansi.
Hanya saja, Faomasi meminta DPP Sumatera Transparansi untuk membantu Kejari Siantar. Dalam hal ini, Faomasi meminta pengunjukrasa membantu memberikan bukti pendukung dalam perkara dugaan korupsi tersebut.
Sedangkan terkait pencopotan Plt Kadis Koperasi UMKM dan Perdagangan Kota Siantar, dinyatakan Faomasi hal itu bukan kewenangan Kejari Siantar.
Editor : Purba
Discussion about this post