SBNpro – Simalungun
Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) geledah Kantor Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Lihou Simalungun di Pematang Raya, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, Kamis (01/07/2021).
Tampak tim dari Kejatisu memeriksa berkas pada sejumlah ruangan Kantor PDAM Tirta Lihou. Penggeledahan diperkirakan dimulai sejak jam 11.00 WIB. Penggeledah mengenakan rompi warnah hitam ber-lis merah, dengan tulisan dibagian belakang rompi, satuan khusus.
Selepas melakukan penggeledahan, 4 ruangan di lantai 2 Kantor PDAM Tirta Lihou disegel. Satu dari ruangan yang disegel merupakan ruangan Direktur Utama (Dirut) PDAM Tirta Lihou Betty Rodearny Sinaga.
Informasi yang dihimpun, penggeledahan dipimpin Tumpal Hasibuan SH, didampingi Kasi Pidsus Kejakasaan Negeri (Kejari) Simalungun, Asor O Siagian SH, serta Juna Karo-karo SH dan Harisdiyanto Saragih SH.
Dari penggeledahan, tim dari Kejatisu menyita sejumlah berkas dari PDAM Tirta Lihou. Lalu berkas yang disita dibawa pergi oleh petugas kejaksaan. Hingga saat ini, belum diperoleh keterangan resmi dari Kejatisu, maupun dari Kejari Simalungun.
Beredar informasi, beberapa waktu lalu, disebut sejumlah karyawan dan pejabat PDAM Tirta Lihou sudah pernah diperiksa. Salah satunya, disebut Bendahara PDAM Tirta Lihou.
Sebelumnya, tahun 2018 Kejari Simalungun menerima pengaduan terkait dugaan korupsi yang terjadi di PDAM Tirta Lihou. Terkait kasus tersebut, sejumlah masyarakat sempat menggelar aksi unjuk rasa di Kejari Simalungun.
Pada aksi unjuk rasa saat itu, masa dari Forum Orang Miskin mempertanyakan dana hibah air minum untuk masyarakat betpenghasilan rendah (MBR), yang dananya berasal dari APBN dan penyertaan modal dari APBD Simalungun.
Kemudian disinyalir, sekira 1.362 pelanggan sebagai penerima manfaat dana hibah MBR dipungut biaya Rp 1,5 juta hingga Rp 1,8 juta dari pemasangan sambungan baru saluran air PDAM Tirta Lihou. (*)
Editor: Purba
Discussion about this post