SBNpro – Siantar
Belasan Plt Kepala Sekolah (Kasek) untuk tingkat sekolah dasar (SD) di Kota Siantar, sampaikan keluhan dan surat mereka kepada Komisi II DPRD Kota Siantar, Senin (04/11/2019) yang lalu.
Para Plt Kasek tersebut menyampaikan informasi tentang pungli dana bantuan operasional sekolah (BOS) tahun 2017/2018, melalui K3S (Kelompok Kerja Kepala Sekolah). Serta pungli SKHU (Surat Keterangan Hasil Ujian) pada setiap tahunnya. Kedua jenis pungli itu disebut mengatasnamakan Dinas Pendidikan.
Kemudian, belasan Plt Kasek itu juga mengeluhkan kedudukan mereka yang sudah cukup lama sebagai Plt. Yakni, dua hingga 4 tahun lamanya.
Terkait dugaan pungli itu, Kepala Seksi Inteligen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Siantar, Bas Faomasi Jaya Laia SH ingatkan para Plt Kepala SD supaya tidak menjadikan informasi pungli sebagai alat untuk menggertak, demi mendapat jabatan Kasek defenitif.
Sehingga, lanjut Bas Faomasi, pihaknya sangat mengharapkan keseriusan belasan Plt Kepala SD itu, dengan cara membuat pengaduan ke Kejari Siantar. Supaya, dugaan pungli dapat segera ditindaklanjuti oleh jaksa. Sebab, dengan adanya pengaduan, maka pembiaran terhadap praktik pungli (pungutan liar) tidak terjadi.
“Jangan cuma melempar, gak berani tindaklanjut. Kalau berani datanglah ke sini (Kejari). Makanya saya gak bisa tanggapi, harus melaporkan. Nanti kami lanjutkan, mereka (Kepsek) bungkam. Berani gak mereka datang ke sini. Kita tunggu keseriusan mereka. (Takutnya) Ketika sudah dilantik mereka gak mau serius. Ternyata sudah dilantik, bungkam. Jangan situasi ini dimanfaatkan dengan keinginan definitif saja. Ketika keinginan sudah tersampaikan ditinggal (kasus),” sebut Faomasi Jaya Laia SH kepada wartawan, Rabu (06/11/2019).
Bagi Kasi Intel Kejari Siantar ini, kasus dugaan pungli itu jangan dibiarkan berlarut-larut. Apalagi, para kepala sekolah sudah menyampaikan surat ke Komisi II DPRD Kota Pematangsiantar.
“Kalau mereka (kepala sekolah) melaporkan lebih cepat, lalu kita panggil. Jangan berlarut-larut dibiarkan. Silakan datang ke sini, kita gelar audiensi dan tindaklanjut,”ujar Bas Faomasi, Rabu (06/11/2019).
Sementara itu, dari Komisi II DPRD Kota Siantar diperoleh informasi, kalau lembaga wakil rakyat itu akan menindaklanjuti hal itu dengan menggelar rapat dengar pendapat (RDP), besok, Jumat (08/11/2019), dengan Dinas Pendidikan Kota Siantar dan para kepala sekolah.
Editor: Purba
Discussion about this post