SBNpro – Siantar
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Siantar musnahkan sejumlah barang bukti (BB) dari berbagai bentuk kejahatan yang pernah terjadi di Kota Siantar. Pemusnahan dilakukan di halaman Kejari Kota Siantar, Rabu (16/08/2023).
Dari berbagai BB kejahatan yang dimusnahkan, salah satunya dari kejahatan prostitusi online. Adapun BB yang dimusnahkan dari kejahatan prostitusi online itu, diantaranya, ATM, tisu dan alat kontrasepsi.
“ATM, tisu alat kontrasepsi yang disita dari perkara tindak pidana prostitusi online,” sebut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Siantar, Jurist Precisely Sitepu SH.
Selain itu, Kejari Kota Siantar juga memusnahkan 726 gram dan ganja 8 kilogram dan 316 setengah butir ekstasi. BB ini dari kejahatan narkotika.
Sedangkan dari tindak pidana orang dan harta benda, BB yang dimusnahkan berupa, satu unit handphone, kunci ring, kunci pas kunci kamar kos dan kunci leter L.
“Untuk pidana umum kamtibum (keamanan ketertiban umum) barang bukti yang dimusnahkan, sejumlah handphone, lembaran kertas berisi angka-angka tebakan judi togel, baju dan celana,” ujar Jurist.
Dijelaskan Jurist, barang bukti yang dimusnahkan berupa perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap dan mengikat. “Yang sudah inkrah,” katanya.
Acara pemusnahan BB di halaman Kantor Kejari Kota Siantar diikuti Walikota Siantar dr Susanti Dewayani SpA, Kapolres Siantar AKBP Yogen, dan lainnya. (*)
Editor Purba
Discussion about this post