SBNpro – Simalungun
HP, eks Kepala SMA Negeri (SMAN) 1 Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, hingga Jumat (22/07/2022) pukul 15.30 WIB, belum juga hadir (masih mangkir) untuk memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun.
Mantan kepala sekolah tersebut ditetapkan jaksa sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana BOS reguler tahun 2018 – 2020, dengan kerugian keuangan negara Rp 1,5 miliar.
Hari ini HP diminta jaksa hadir melalui surat panggilan, untuk keperluan proses hukum lebih lanjut. Panggilan kali ini merupakan panggilan kedua.
Hanya saja, bila hari ini (Jumat), HP tidak juga hadir, maka selanjutnya, jaksa dari Kejari Simalungun akan melakukan kegiatan berburu tersangka kasus dugaan korupsi di SMAN 1 Pematang Bandar tersebut.
“HP sudah dua kali panggilan, tapi tidak koperatif. Jika yang bersangkutan tidak juga datang memenuhi panggilan yang dijadwalkan hari ini, maka pihak kejaksaan akan segera memburu tersangka,” ucap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Simalungun, Bobi Sandri SH.
Dikatakan, tersangka HP dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan terhadap UU Nomor 31 Tahun 1999.
Penyidikan perkara dugaan korupsi dana BOS ini, ditangani langsung Kasi Pidsus Kejari Simalungun M Kenan Lubis, bersama jaksa lainnya, Firmansyah SH dan Bilin Sinaga SH. (*)
Editor: Purba
Discussion about this post