SBNpro-Simalungun
Kejaksaan Negeri Kabupaten Simalungun dianggap “menghalangi” proses pengobatan terdakwa Pandapotan Siagian. Padahal, kondisi terdakwa sangat kritis dengan luka bernanah kronis di sendi kaki kanan disertai bengkak sehingga tidak dapat berjalan, demam, badan lemas dan tidak nafsu makan.
“Kami sangat menyayangkan sikap Kejari Simalungun khususnya si Daniel sebagai jaksanya,” ujar istri terdakwa Rosmeriati Simatupang didampingi penasehat hukumnya Dame Pandiangan SH, Selasa (13/2/18).
Menurut Dame, pihaknya sudah bertemu dengan pihak Lembaga Pemasyarakatan da Kejaksaan Negeri Simalungun, Senin (12/2/18), guna membahas kondisi kesehatan terdakwa Pandapotan Siagian. Saat itu, kata Dame, semua sepakat untuk melakukan pembantaran karena kondisi terdakwa yang sangat memperihatinkan.
“Kemarin sudah janjinya kami ketemu hari ini jam 08.00 WIB untuk mengurus proses administrasi pembantaran, bahkan pihak Lapas sudah menyiapkan ambulance untuk membawa terdakwa berobat ke Rumah Sakit. Tapi apa, sudah datang kami malah di bola-bola,” ujar Dame Pandiangan.
Dari keterangan Dame, Jaksa berkilah masih menunggu instruksi pengadian untuk memberikan pembantaran, padahal setelah dikonfirmasi, Ketua PN Simalungun Lisfer Brutu membantah alasan jaksa itu. Alasannya, terdakwa berstatus tahanan kejaksaan.
Informasi yang didapat Dame malah semakin membuat kesal. Pasalnya, pihak kejaksaan ingin melimpahkan kasus itu ke pengadilan walau masih ditolak pengadilan.
“Gara-gara mau mati orang, makanya mau kau limpahkan,” ujar Dame menirukan ucapan Lisfer Brutu.
Menuru kuasa hukum terdakwa ini, kesehatan adalah tanggung jawab Kejaksaan karena perkaranya masih ditangani kejaksaan. Terlepas dari kasus dan tuntutan jaksa,mereka menuntut sisi kemanusiaan untuk kesehatan kliennya.
Dalam perkara ini, terdakwa diamankan polisi dari rumahnya 23 Agustus 2017, atas kepemilikan narkotika.
“Awalnya asam urat, tapi karena mendapat perlakuan kasar dari oknum polisi di Polsek Tanah Jawa ahirnya penyakitnya semakin hari semakin parah hingga saat ini harus dirawat lebih intensif,” ujar istri terdakwa.
Penulis : Rendi Aditia
Editor : Sitanggang
Discussion about this post