SBNpro – Simalungun
Gelanggang judi tembak ikan di Nagori (Desa) Silou Paribuan, Kecamatan Silou Kahaean, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, digrebek, Senin (24/01/2022). Kali ini, arena itu digruduk personil dari Unit Jatanras Satreskrim Polres Simalungun.
Dari penggrebekan, polisi menyita satu unit mesin judi tembak ikan, dan meringkus dua orang pria, ZB (22 tahun), warga Kecamatan Salak, Kabupaten Pak-pak Barat, Sumatera Utara, dan RP (52), warga Nagori Silou Paribuan, Kecamatan Silou Kahean.
ZB, tutur Kasi Humas Polres Simalungun ini, merupakan oknum yang bekerja di gelanggang judi tembak ikan. Ia bertugas sebagai kasir dan pemegang “chip”. Sedangkan RP merupakan pemain dan penyedia tempat judi tembak ikan.
“Selain menyita satu unit meja mesin judi tembak ikan, petugas juga meringkus dua orang laki-laki bersama barang bukti lainnya berupa uang tunai Rp 210.000 dan satu buah chip mesin judi tembak ikan,” sebut Kasi Humas Polres Simalungun Ipda Arwansyah Batubara, Selasa (25/01/2022).
Dikatakan Arwansyah, polisi menggrebek lokasi judi tersebut, berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap keberadaan gelanggang judi tembak ikan yang berada di warung kopi di Nagori Silou Paribuan.
“Dari informasi yang kita terima, petugas selanjutnya turun ke lapangan untuk memastikan dan melakukan penyelidikan.Ternyata benar, di lokasi tersebut ada aktivitas perjudian,” katanya.
Sebutnya, penggrebekan yang dilakukan personil Jatanras Satreskrim tersebut, merupakan bentuk keseriusan Polres Simalungun dalam memberantas judi di Simalungun.
“Kapolres Simalungun telah menyampaikan, bahwa tidak ada negosiasi bagi pelaku tindak kejahatan di wilayah Simalungun, termasuk perjudian ini,” ujarnya. (*)
Editor: Purba
Discussion about this post