SBNpro – Siantar
Sebagaimana ketentuan Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016, petahana kepala daerah maupun wakil kepala daerah diharuskan cuti diluar tanggungan negara (CLTN) pada masa kampanye Pilkada.
Sedangkan sebagaimana surat Mendagri Nomor 100.2.1.3/4204/SJ tanggal 30 Agustus 2024 menyatakan, Gubernur memberikan cuti (CLTN) kepada Walikota/Wakil Walikota atau kepada Bupati/Wakil Bupati paling lama 7 hari kerja sebelum penetapan pasangan calon.
Serta, Gubernur harus memberitahukan informasi cuti Walikota/Wakil Walikota atau Bupati/Wakil Bupati yang diberikan tersebut kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten/kota.
Hanya saja, Anggota KPU Kota Siantar Chucha Ashari mengatakan, hingga saat ini, Jumat 13 September 2024 sekira pukul 11.50 WIB, KPU belum ada menerima pemberitahuan dari Pj Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) tentang pemberian cuti (CLTN) kepada Walikota Siantar dr Susanti Dewayani.
Sementara, Kabag Tapem Sekretariat Daerah Kota Siantar, Hendra Simamora mengatakan, surat cuti untuk Walikota Siantar dr Susanti Dewayani dari Gubsu belum ada diterima Pemko Siantar. “Belum turun dari Pemprovsu,” ucap Hendra melalui penggilan Whatsapp (WA).
Ungkap Hendra, permohonan cuti diluar tanggungan negara terhadap Walikota Siantar sudah diajukan ke Pj Gubsu beberapa hari yang lalu. Namum hingga saat ini, izin cutinya belum diberikan. (*)
Discussion about this post