SBNpro – Jakarta
Komisi Pemilihan Umum ( KPU) mengingatkan, ada konsekuensi jika bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) pada Pemilu Legislatif 2019 tidak menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara ( LHKPN).
LHKPN itu wajib diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selanjutnya, bukti pelaporan tersebut diserahkan ke KPU sebagai syarat pencalonan pada pileg.
“Kamu tahu sendiri, kalau sesuatu (yang) disyaratkan, diwajibkan kalau tidak dipenuhi bagaimana?” kata Ketua KPU RI Arief Budiman di Hotel Royal Kuningan, Jakarta, Jumat (06/04/18).
\Menurut Arief, konsekuensi jika persyaratan pencalonan itu tidak dipenuhi adalah caleg yang bersangkutan tidak diloloskan sebagai peserta Pemilu 2019 mendatang. “Ya nanti (tidak diloloskan),” ucap mantan Komisioner KPU Jawa Timur tersebut.
Arief menerangkan, KPU telah menjalin komunikasi dengan Ketua KPK Agus Rahardjo perihal rencana mewajibkan caleg menyerahkan LHKPN tersebut.
“Secara informal saya berkomunikasi dengan Ketua KPK. Implikasinya kalau kami tetapkan (aturan itu), itu akan (jadi) pekerjaan banyak. Karena ribuan data LHKPN (caleg) akan diterima oleh KPK,” kata dia.
Rencananya, kewajiban menyerahkan LHKPN itu akan diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan Pileg mendatang untuk kali pertama.
Dalam Pasal 8 Ayat 1 huruf (v) rancangan PKPU tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota disebutkan para bakal calon harus memenuhi persyaratan telah melaporkan kekayaannya kepada instansi yang berwewenang memeriksa laporan kekayaaan penyelenggara negara.
Sementara dalam Pasal 9 Ayat 1 huruf (j) menyatakan pelaporan harta kekayaan para bakal calon dinyatakan dengan bukti tanda terima penyerahan laporan harta kekayaan pribadi/pejabat negara dari KPK.
Namun, sejumlah partai politik menolak rencana KPU yang akan mewajibkan calon anggota legislatif pada Pemilu Legislatif 2019 menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
Ada yang beralasan bahwa laporan kekayaan itu telah disampaikan dalam surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak. Ada juga yang beralasan bahwa caleg belum jadi penyelenggara negara, sehingga belum punya kewajiban melaporkan hartanya.(*)
Sumber : Kompas.com
Discussion about this post