SBNpro – Simalungun
Bakal calon Gubernur Sumatera Utara JR Saragih-Ance Selian tidak akan melakukan kasasi pasca putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) yang menyatakan gugatan JR-Ance prematur.
“Kita terima putusan PT TUN dan tidak akan melakukan kasasi”, sebut JR Saragih dan Ance Selian ketika dihubungi wartawan melalui telepon selulernya, Kamis (29/3/2018).
Untuk itu sambung JR Saragih dihimbau kepada para relawan JR-Ance untuk legowo.
“Kita ingin Pilkada di Sumatera Utara berjalan kondusif,” ujarnya.
Sementara Ance Selian mengatakan langkah yang diambilnya tidak melakukan upaya hukum kasasi untuk tidak menguras waktu, tenaga dan pikiran.
Menurutnya setelah mencermati putusan PT TUN yang menyatakan gugatan mereka prematur menurutnya sulit untuk didaftarkan ke Mahkamah Agung. (Osi)
Editor : Purba
Discussion about this post