SBNpro – Siantar.
Bambang Hendra Syahputra tertunduk lesu ketika usai menghadiri sidang di Pengadilan Negeri kota Siantar. Rabu ( 16/05/18)
Pemilik enam paket sabu itu diputus bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) kota Siantar dan divonis 8 tahun penjara.
Selain kurungan penjara, majelis Hakim PN Kota Siantar Vita Sipayung juga menjatuhkan denda sebesar Rp 1 miliar dan dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan.
Pria yang berdomisili di Jalan Medan km 3,5 gang bajigur kelurahan naga pita kecamatan siantar Martoba, yang keseharian nya menarik becak di kota Siantar.
Berikut barang bukti milik Bambang Hendra Syahputra;
1. Satu bungkus kotak rokok surya pro yang berisi enam paket sabu,
2. Satu buah aqua gelas yang di gunakan sebagai bong, satu buah kaca bekas menghisap sabu,
3. Satu buah mancis di ujung nya jarum sebagai sumbu,
4. Selembar uang 50 ribu, satu bungkus plastik hitam berisi plastik klip dan sendok sebagai skop sabu. (*)
Penulis : Andy Syah
Discussion about this post