SBNpro – Siantar
Dalam hal menggapai target pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir di tepi jalan umum, sebagai kepala dinas, Julham Situmorang MSi dinilai gagal memimpin Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Siantar.
Demikian pendapat Anggota Komisi 3 DPRD Kota Siantar Erwin Freddy Siahaan saat ditemui di ruangan kerja komisinya, Senin 3 Pebruari 2025.
Selaku anggota dewan, Erwin memiliki fungsi dan tugas untuk mengawasi kinerja dari setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menjadi mitra kerja Komisi 3 DPRD Kota Siantar. Termasuk salah satunya Dishub Kota Siantar.
Erwin menilai Julham gagal, karena 3 tahun anggaran belakangan ini, realisasi PAD dari sektor retribusi parkir tidak pernah tercapai. Bahkan realisasinya dibawa 50 persen dari target yang ditetapkan melalui Perda APBD maupun Perda P APBD.
Katanya, untuk tahun anggaran 2022, realisasi dari retribusi parkir cuma sekira Rp 6 miliar dari target Rp 17 miliar. Kemudian, tahun 2023 realisasinya Rp 7,1 miliar dari target Rp 17 miliar. Serta tahun 2024 realisasinya Rp 7,82 miliar, juga dari target Rp 17 miliar.
Beranjak dari fakta realisasi anggaran pendapatan tersebut, Erwin menduga ada kebocoran anggaran pendapatan dari sektor retribusi parkir di tepi jalan umum.
“Terlalu jauh realisasi dari target yang ditetapkan. Itu berarti, ada dugaan kebocoran disana. Karena penetapan target pendapatan retribusi parkir sudah dihitung secara akurat berdasarkan kajian dan survey,” ujar Erwin Freddy Siahaan.
Untuk itu, Erwin meminta Walikota Siantar saat ini, dr Susanti Dewayani untuk mengevaluasi jabatan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Julham Situmorang.
“Begitu juga kepada Walikota (Siantar) terpilih, Wesly Silalahi, bila nantinya telah dilantik sebagai walikota, sedangkan walikota saat ini tidak juga mengevaluasi jabatan Julham, agar nantinya segera mengevaluasinya,” pintanya.
Evaluasi terhadap Julham perlu dilakukan walikota, mengingat sumber PAD dari sektor BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) diperkirakan akan menurun, seiring dengan dibebaskan BPHTB untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
“Untuk menunjang PAD, agar Dishub meningkatkan realisasi parkir. Mengingat PAD kita dari sektor BPHTB akan berkurang seiring dengan dinolkan-nya BPHTB untuk MBR,” tuturnya. (*)
Editor: Purba
Discussion about this post