SBNpro – Siantar
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan mengutuk penganiayaan terhadap jurnalis asal Kota Pematangsiantar, Irfan Nahampun, yang dilakukan oleh JP alias Nando, seorang pria yang diduga pengedar narkoba.
Irfan, jurnalis lintangnews.com, menceritakan, pelaku menelpon dan langsung marah-marah kepadanya, Minggu (29/12/2019). Ia menuding Irfan akan mengadukan dirinya kepada polisi.
Irfan yang memang sedang melakukan peliputan terkait Nando yang merupakan residivis dan diduga masih mengedarkan sabu, memintanya untuk tenang dan bicara secara baik-baik. Namun, pelaku malah mengancam akan mendatangi Irfan di rumahnya.
Tak lama kemudian, Nando pun datang ke rumah Irfan dan langsung mencekiknya. Selain mencekik, pelaku juga mengancam akan membunuh Irfan.
Ibu Irfan yang melihat kejadian itu berusaha memisahkan keduanya yang sedang bergelut, namun justru terhempas ke bebatuan dan akhirnya terluka.
Saat ini Ibu Irfan yang mengalami memar di beberapa bagian tubuh sedang dirawat di rumah sakit.
Menurut Irfan, sehari setelah kejadian itu Nando diamankan oleh petugas polisi dan dalam pemeriksaan penyidik.
AJI Medan mengecam tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh JP alias NandoPasal 8 Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers tegas menyatakan bahwa jurnalis mendapat perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya. Kerja-kerja jurnalistik meliputi mencari bahan berita, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, hingga menyampaikan kepada publik.
Pasal 18 UU Pers menegaskan, setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan menghambat atau menghalangi upaya media untuk mencari dan mengolah informasi, dapat dipidana dengan pidana kurungan penjara selama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Atas peristiwa di atas, AJI Medan menyatakan:
1. Mendesak aparat kepolisian untuk mengusut tuntas dan memproses kasus kekerasan terhadap jurnalis ini.
2. Meminta aparat kepolisian untuk memastikan keamanan jurnalis dan keluarga yang menjadi korban penganiayaan.
3. Meminta perusahaan media tempat Irfan Nahampun bekerja untuk memberikan pendampingan selama polisi bekerja menuntaskan kasus dan korban mendapatkan keadilan.
4. Meminta seluruh pihak untuk menghormati kerja-kerja jurnalis dan kebebasan pers. (Rel AJI Medan)
Discussion about this post