SBNpro – Medan
Keluar dari Sekretariat Bawaslu Sumut sekira pukul 19.30 WIB, JR Saragih – Ance Selian disambut teriakan “JR – Ance” menang, “nomor 3 pasti menang”. Masa yakin, Bawaslu Sumut memutuskan JR Saragih – Ance Selian lolos sebagai Paslon Gubsu 2018.
JR Saragih – Ance Selian terlihat tidak ada menyampaikan keterangan soal keputusan Bawaslu. Mereka hanya menyalami pendukung dan perlahan bergerak menaiki mobil putih meninggalkan Sekretariat Bawaslu.
Informasi yang diperoleh SBNpro dari sidang malam itu, Bawaslu Sumut hanya mengabulkan sebagian gugatan pemohon. Walau tidak merinci secara detail, sumber itu mengatakan, pasangan JR Saragih – Ance Selian diberikan kesempatan memperbaiki legalisir ijazah dan diberikan waktu selambatnya 7 hari menyerahkan kepada KPU Sumut.
Di luar sidang, ratusan massa pendukung JR Ance menduga keputusan Bawaslu Sumut sudah final. Mereka tampak menyalakan lilin dan memakai kaos oblong bergambar JR Saragih dengan nomor 3.
Namun sebagian pendukung JR Saragih – Ance menilai, putusan Bawaslu itu “banci”. Pasalnya, Bawaslu terkesan tidak mau menjadi pihak terakhir yang memutuskan nasib pasangan JR Ance di Pilgubsu 2018.
“Ini keputusan banci. Harusnya, putusan Bawaslu yang kami harapkan itu final dan mengikat untuk maju sebagai peserta Pilgubsu 2018 dan berhak dengan nomor urut 3,” ujar pendukung JR Saragih, bermarga Damanik.
Editor : Sitanggang
Discussion about this post