SBNpro – Siantar
Massa LSM Lingkar Masyarakat Siantar – Simalungun (Lima Si-Si) gelar aksi unjuk rasa di depan gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Siantar, Sumatera Utara, Jumat (12/03/2021). Aksi itu diterima Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Siantar, BAS Faomasi Jaya Laia SH.
Pada aksi itu, sejumlah tudingan dilontarkan massa Lima Si-Si terkait dugaan korupsi dan dugaan pungutan liar (pungli) di Dinas Pendidikan Kota Siantar. Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Siantar, Rosmayana Marpaung diduga terlibat dalam praktik korupsi tersebut.
Melalui pernyataan sikap yang dibacakan, Koordinator Aksi Unjuk Rasa Lima Si-Si Chotibul Umam Sirait menyebut, dugaan korupsi dan dugaan pungli terkait proyek pengadaan wastafel (tempat cuci tangan) senilai Rp 3,1 miliar.
Anggaran proyek untuk antisipasi (cegah) Covid-19 itu, bersumber dari dana insentif daerah (DID) tahun 2020. Hanya saja, Lima Si-Si menilai, proyek cegah Covid-19 itu, pengerjaannya terkesan asal jadi.
Selain menuding terkesan asal jadi, proyek itu juga disinyalir tidak sesuai dengan peruntukannya. Dimana, menurut Chotibul Umam Sirait, proyek itu bertujuan untuk percepatan proses belajar tatap muka di masa pandemi Covid-19 di Kota Siantar. Namun faktanya, sampai saat ini, siswa SD dan SMP belum diperkenankan belajar tatap muka.
Dengan demikian, Lima Si-Si menilai, proyek itu sifatnya tidak mendesak dan disinyalir hanya “akal-akalan” untuk menghabiskan anggaran daerah. “Proyek pembangunan ini tergolong tidak mendesak dan disinyalir akal-akalan untuk menghabiskan anggaran daerah karena manfaatnya masih dipertanyakan,” ucapnya.
Kemudian, Umam menduga ada pungli sebesar 15 persen pada proyek tersebut. Diduga pungli itu atas arahan Plt Kadis Pendidikan Rosmayana Marpaung. “Dalam kegiatan ini juga ada dugaan pungutan fee proyek yang mencapai 15 persen kepada rekanan yang diduga diarahkan langsung oleh Plt Kepala Dinas Pendidikan,” ujar Umam.
Untuk itu, Lima Si-Si meminta Kejari Siantar supaya memanggil dan memeriksa Plt Kadis Pendidikan Kota Siantar Rosmayana Marpauang selaku kuasa pengguna anggaran (PA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut dan rekanan yang mengerjakan proyek wastafel (tempat cuci tangan) di setiap SD dan SMP Negeri di Kota Siantar.
Terkait aksi itu, Kasi Intel Kejari Siantar, BAS Faomasi Jaya Laia SH meminta pengunjukrasa (Lima Si-Si) agar membuat laporan resmi ke Kejari Siantar. Agar jaksa dapat menindaklanjutinya. “Kalau bisa Senin depan, buat laporan resminya,” pinta BAS Faomasi Jaya Laia. (*)
Editor: Purba
Discussion about this post