SBNpro – Medan
Komisioner KPU R lham Syahputra, Minggu (18/02/18), mengatakan pihaknya akan memberi sanksi tegas sejumlah akun perseorangan di media sosial yang terang-terangan melakukan kampanye hitam terhadap salah satu pasangan calon.
Dalam hal ini KPU juga bekerjasama dengan Kemeninfo dan manajemen sejumlah akun media sosial seperti facebook dan twitter.
“Jika kampanye hitam dilakukan secara terang-terangan di medsos akun tersebut langsung dihapus,” tegasnya.
Begitu juga untuk akun resmi yang didaftarkan pasangan calon ke KPU sebagai media kampanye. Jika ditemukan ada konten berbau, hoax, sara, kampanye hitam dengan menjelek-jelekkan pasangan calon lain serta politik uang akan langsung ditegur. “Jika tetap dilakukan berulang-ulang akun tersebut akan dihapus,” ujarnya.
Soal ijazah salah satu calon Gubernur Sumatera Utara, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara berharap kepada masyarakat untuk tidak menjadikannya sebagai ‘kampanye hitam’.
Komisioner KPU Sumut, Benget Silitonga, menjelaskan pihaknya sudah menjalankan tugas sesuai prosedur hingga mengeluarkan pernyataan terkait keabsahan surat keterangan pengganti ijazah milik calon wakil gubernur Sumut itu.
“Kalau memang ada pengaduan tentang masalah itu, KPU juga masih menunggu,” ujarnya pada konfrensi pers, usai Deklarasi Kampanye Damai Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Sumut, di Taman Budaya Medan, Minggu (18/02/18)
Dia meminta masyarakat tidak mempersepsikan sama antara kasus ijazah Sihar Sitorus dengan JR Saragih yang akhirnya dianulir sebagai salah satu kandidat calon di Pilgub Sumut 2018.
“Jadi masalahnya tidak sama dan KPU sudah bekerja sesuai prosedur. Apalagi sekolah tempat Sihar Sitorus itu juga masih ada sampai sekarang,” katanya.
Benget memaparkan untuk semua dokumen sebagai persyaratan pencalonan, KPU Sumut sudah melakukan berbagai tahapan. Di antaranya tahapan penelitian hingga pengesahan.
Untuk dokumen milik Sihar Sitorus, kata Benget dianggap sudah cukup memenuhi ketentuan termasuk surat keterangan pengganti ijazah yang dianggap sudah sesuai presedur.
Sumber : lintasmedan.com
Discussion about this post