SBNpro – Siantar
Terhitung sejak tanggal 24 Maret 2019 nanti, peserta Pemilu 2019 diperkenankan menggelar kampanye rapat umum, atau sering disebut secara awam kampanye akbar.
Demikian dikatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Siantar, Daniel Dolok Sibarani didampingi komisioner lainnya, Gina Ginting dan Christian Beny Panjaitan, Selasa (12/03/2019).
Hanya saja, pada kampanye rapat umum, sebut Daniel, ada beberapa ketentuan yang harus dipatuhi peserta kampanye maupun petugas kampanye. Baik peserta kampanye pemilihan presiden, DPD maupun peserta kampanye dari partai politik (Parpol).
Adapun ketentuan itu menurut Daniel Dolok Sibarani diantaranya, berupa larangan menggelar pawai kendaraan tanpa memberitahukan hal itu terlebih dahulu kepada pihak kepolisian.
Kemudian, kampanye rapat umum tidak boleh digelar hingga malam hari. Melainkan, rapat umum baru bisa dimulai jam 09.00 WIB, dan harus berakhir jam 18.00 WIB.
Serta sebelumnya, rapat umum harus sudah diberitahukan kepada pihak kepolisian dengan tembusan KPU dan Bawaslu. Selanjutnya, petugas kampanye bertanggungjawab terhadap kenyamanan dan ketertiban kampanye.
Jadwal rapat umum, lanjut Daniel, untuk kampanye Calon Presiden dan Wakil Presiden serta DPR-RI, ditentukan oleh KPU-RI. Untuk DPD dan DPRD Provinsi ditetapkan oleh KPU Provnsi. Sedangkan untuk DPRD Kabupaten/Kota ditentukan KPU Kabupaten/Kota.
Untuk Kota Siantar, hanya ada tiga lokasi yang dapat digunakan untuk kampanye rapat umum. Diantaranya, lapangan Haji Adam Malik, lapangan Farel Pasaribu (dikenal lapangan Horbo) dan lapangan Tanjung Pinggir.
Editor : Purba
Discussion about this post