SBNpro – Siantar
Kantor Pos Siantar salurkan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dari Kementerian Sosial (Kemensos) kepada 62.892 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang ada di Kota Siiantar dan Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.
Bantuan dari Kementerian Sosial itu, saat ini disebut dengan program Bantuan Sembako. Bantuan dikonversi dalam bentuk uang tunai (dana) sebesar Rp 200 ribu per bulan. Dan pembayarannya dilakukan per tiga bulan, menjadi Rp 600 ribu per KPM.
Untuk menyalurkan bantuan di seluruh negeri, termasuk di Kota Siantar dan Kabupaten Simalungun, Kemensos menjalin kerja sama dengan PT Pos Indonesia.
Sukianto, Executive Manager Kantor Pos Kota Siantar menyebutkan, dari 62.892 KPM di Siantar dan Simalungun, Kantor Pos Siantar telah menyalurkan dana bantuan sembako kepada 34.973 KPM atau 55,63 persen.
Katanya, ada tiga metode penyaluran dana bantuan sembako BPNT. Diantaranya, melalui pembayaran di loket Kantor Pos, melalui komunitas seperti di lapangan tertentu, serta secara langsung “door to door”.
“Staf juru bayar kita ada 16 orang, dengan 9 loket bayar, dan 13 verifikator. Target kita perhari yaitu 8000 KPM untuk Pematangsiantar dan Simalungun,” ucap Sukianto, Rabu (02/03/2022).
Sebut Sukianto, saat penyaluran berlangsung, PT Pos Indoensia tetap menjaga kepatuhan terhadap protokol kesehatan (prokes). “Kita menyalurkan ini dengan protokol kesehatan, jaga jarak saat antri, menggunakan masker, mencuci tangan serta kita himbau agar langsung pulang setelah disalurkan,” ujarnya.
Salmiati, KPM dari Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat yang juga sebagai penyalur (E-Warong) mengatakan, syarat untuk menerima bantuan di Kantor Pos, harus membawa sertifikat vaksin, mematuhi protokol kesehatan, membawa kelengkapan berkas seperti Kartu Keluarga dan KTP asli maupun fotocopy, dan membawa undangan.
“Ini kan per bulan kita terima 200 Ribu, jadi totalnya 600 Ribu yang kita terima untuk tiga bulan. Yang dibelanjakan itu, harus sembako seperti beras, telur, kacang hijau dan buah,” tuturnya.
Warga penerima manfaat ini juga menegaskan, dirinya dan rekannya tidak ada dipaksa untuk berbelanja di E-Warung atau warung tertentu yang dihunjuk relawan TKSK dari Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kota Siantar.
Katanya, ada 150 KPM dari 315 KPM yang belanja ke E–Warung miliknya. Ia terus berkomunikasi dengan relawan TKSK dan masyarakat, hingga KPM dibebaskan untuk belanja ke warung manapun, asalkan berupa sembako.
“Tidak ada pemaksaan harus belanja di warung ibu. Namun dihimbau, harus dibelanjakan sesuai dengan programnya. Di warung ibu, juga tidak dimasalahkan belanja berapapun. Tidak pernah ada pemaksaan dan pengancaman. Kesadaran masyarakat kemana belanja silahkan, yang penting sembako. Semoga program sembako yang oleh pemerintah ini sukses dan bermanfaat buat masyarakat yang menerima,” papar Salmiati.
Suryani Sianturi, seorang KPM Kelurahan Karo Kecamatan Siantar Selatan yang didatangi juru bayar dari Kantor Pos mengatakan,bantuan dari Kementerian Sosial tersebut sangat bermanfaat.
Ia memilih dana bantuan yang ia terima diantarkan langsung ke rumahnya, karena kondisinya yang kurang sehat. “Banyak terimakasih atas bantuannya. Ini sangat bermanfaat bagi kami,” sebutnya.
Sofiyan Sirait, juru bayar untuk “door to door” dari Kantor Pos Siantar menyatakan, proses awalnya mengambil uang senilai Rp 600 ribu dari kasir dan mengaktifkan aplikasi untuk validasi, lalu berangkat ke rumah KPM.
“Yang bersangkutan sakit, sehingga tidak bisa hadir ke Kantor Pos ataupun melalui komunitas. Kita himbau kepada KPM, uang dipergunakan untuk membeli sembako seperti beras, telur. Jangan dibelikan untuk rokok, apalagi minuman keras. Semoga dipergunakan dengan sebaik-baiknya,” ucapnya.
Menanggapi adanya pemaksaan bahkan ancaman kepada KPM untuk membeli sembako di E-Warung ataupun pada warung tertentu, Armansyah Nasution selaku Koordinator TKSK Kota Siantar mengatakan, dirinya telah mendengar keluhan tersebut di tengah-tengah masyarakat.
“Jadi ini kita dengar dari masyarakat, ada petugas relawan TKSK kelurahan memaksa ke salah satu E-Warung. Kita langsung instruksikan dan minta untuk tidak melanggar juknis sembako tunai yang saat ini. Jangan ada paksaan apalagi sampai ancaman menghapus KPM dari daftar,” tandas Armansyah.
Lanjutnya, setiap KPM berhak belanja sembako di mana saja, karena hal itu merupakan hak mutlak dari KPM. Para relawan di kelurahan, tidak berhak untuk mengancam, memerintahkan harus belanja pada E-Warung.l tertentu.
“Binalah, anjurlah. Jangan ada paksaan. Kepada KPM yang sudah mendapatkan uang bantuan, kami himbau untuk belanja sesuai juknis yaitu unsur karbohidrat itu beras, unsur hewani itu daging, telur, ikan, unsur protein nabati ada kacang kacangan serta vitamin dan mineral yaitu sayur ataupun buah buahan,” tutup Armansyah. (*)
Editor: Purba
Discussion about this post