SBNpro – Siantar
Meski banyak masalah yang lebih serius, Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Siantar terkesan menjadikan angkutan hiburan jenis Odong-odong sebagai masalah serius di Kota Siantar. Sebagai wujud keseriusannya, Kapolres menggelar diskusi dalam bentuk rapat “focus group discusion” (FGD).
Ditambah lagi, tidak tanggung-tangung, pada diskusi itu Kapolres mengundang Walikota Siantar Dr Hefriansyah SE MM, sejumlah pejabat pimpinan tingggi pratama, Ketua DPRD Kota Siantar, pimpinan media, pemilik Odong-odong dan lainnya.
Hadir pada diskusi yang digelar di Aula Polres Siantar, Senin (01/03/2021), diantaranya Walikota Siantar, Ketua DPRD Siantar diwakili Denny Torang Haulian Siahaan, Kepala Dinas Perhubungan Esron Sinaga, Kepala Sat Pol PP Robert Samosir, pemilik Odong-odong Mulyadi Sabil dan pemilik lainnya, pimpinan media, sejumlah jurnalis, perwakilan Kadis Pariwisata, serta yang lainnya.
Uniknya pada diskusi itu, pihak Polres Siantar melalaui Kasat Lantas Polres Siantar AKP Muhammad Hasan ternyata sudah mengetahui kalau angkutan Odong-odong melanggar peraturan perundang-undangan. Dalam hal ini, banyak ketentuan yang diatur dalam UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas angkutan jalan (LLAJ) yang dilanggar.
Meski sudah tahu, faktanya, dalam beberapa tahun terakhir ini, angkutan hiburan jenis Odong-odong terkesan bebas beroperasi. Jumlahnya diperkirakan terus bertambah dalam beberapa tahun ini.
Pada diskusi itu, Kasat Lantas Polres Siantar AKP Muhammad Hasan mengatakan, fungsi Polri untuk menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran, sehingga diperlukan persepsi yang sama di kalangan pemangku kepentingan dalam menyikapi Odong-odong.
Dikatakan Hasan, penanganan Odong-odong memerlukan diskusi, agar dapat menjawab kebutuhan masyarakat, tidak diskriminasi, dan menjunjung tinggi keadilan.
Odong-odong beroperasi di Siantar di kawasan jalan raya, sebut Hasan. Persisnya di kawasan pusat kota yang ramai akan aktivitas masyarakat. Katanya, penindakan sudah dilakukan personil Satlantas yang dipimpinnya. Dengan menyita odong-odong yang bentuknya di luar kewajaran.
“Sering jawaban-jawaban pemilik Odong-odong ini untuk mengibahkan hati petugas. Di depan kantor kami bisa dilihat ada odong-odong yang kami tahan,” ujarnya.
Dipaparkan Hasan, keberadaan Odong-odong di Kota Siantar melanggar ketentuan UU nomor 22 tahun 2009. Ada beberapa pasal yang dilanggar dari undang-undang tersebut. Seperti pasal 28 ayat 1 terkait gangguan fungsi jalan, pasal 281 terkait SIM, pasal 289 mengatur tentang keselamatan dan pasal 49 hingga pasal 52 terkait modifikasi kendaraan.
“Dampaknya mengakibatkan macet di jalan raya. Siantar ini macetnya jam jam rawan; pagi siang dan sore. Ada Odong-odong panjangnya lebih 6 meter, kemudian tidak dilengkapi segitiga pengaman. Diperlukan solusi untuk mencari solusi soal Odong-odong ini,” ujar Hasan.
Sementara itu, perwakilan komunitas Odong-odong Mulyadi Sabil mengatakan, jumlah odong odong (menurutnya motor gembira) di Siantar ada 26 unit. Diantaranya, 12 unit model kereta api, 10 unit model VW dan 4 unit model mobil. Menurutnya, tidak seluruhnya Odong-odong itu beroperasi setiap hari.
“Di lapangan belum semua jalan. Paling paling hanya 10 unit jalan. Sabtu-Minggu baru ramai. Artinya rata rata jalan cuma 15 unit. Kami menjaga keselamatan dan keamanan. Kami beli odong odong kami rawat, kami service agar layak pakai. Mudah mudahan belum pernah kami dengar ada kecelakaan,” ujar Mulyadi Sabil.
Disampaikan Mulyadi Sabil, sejak kehadiran odong-odong, kesan menyeramkan taman kota sudah berubah. Dari yang dahulunya taman kota menjadi lapak preman dan mesum, kini menjadi ramah anak.
“Dulu kesan taman bunga untuk pacaran, mesum, premanisme. Tapi sekarang ada Odong-odong, kesannya sudah berubah, lebih ramah anak anak,” katanya.
Kadis Perhubungan Esron Sinaga mengatakan, Odong-odong hadir di Siantar sejak tahun 2009 yang lalu, beranjak dari keinginan Walikota Siantar dimasa itu Ir RE Siahaan yang menginginkan Kota Siantar dimalam hari agar terlihat lebih “hidup”.
Sementara itu, Walikota Siantar mengatakan, untuk menyikapi permasalahan Odong-odong dibutuhkan pembahasan (pertemuan) lebih lanjut. Karena banyak aspek yang perlu diperhatikan. Sedangkan Kapolres mengatakan, agar Odong-odong tidak beroeprasi bila belum memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Mendengar beberapa argumen tersebut, baik Wali Kota, DPRD dan Kapolres akhirnya sepakat membuat pertemuan ulang, sebab belum mendapat solusi yang tepat untuk itu. (*)
Editor: Purba
Discussion about this post