SBNpro – Siantar
Polsek Siantar Barat, Resor Kota Siantar tangani perkara pengeroyokan yang terjadi pada 27 Pebruari 2019 yang lalu di Jalan Kartini Bawah, Kelurahan Proklamasi. Persisnya di depan Gedung PWI Perwakilan Siantar – Simalungun.
Dari peristiwa pengeroyokan itu, Jepry Syahputra, warga Jalan Viyata Yudha, Kota Siantar sebagai korban membuat laporan resmi ke Polsek Siantar Barat.
Beranjak dari laporan itu, penyidik Polsek Siantar Barat bekerja. Dan beberapa hari kemudian, polisi berhasil menangkap tersangka Randa dan Willy. Lalu Willy dan Randa dikenakan penahanan.
Hanya saja, beberapa hari setelah tersangka ditangkap, antara korban dengan kedua tersangka telah berdamai pada Rabu (06/03/2019). Setelah itu beredar informasi disalah satu media, dengan menyebut aparat Polsek Siantar Barat meminta uang untuk biaya cabut perkara pengeroyokan itu.
Informasi itupun dibantah dengan tegas oleh Kapolsek Siantar Barat, Iptu Subagya dan Kanit Reskrim Polsek Siantar Barat, Ipda Jon H Purba, Jumat (08/03/2019).
Menurut Kanit Reskrim Polsek Siantar Barat, hari Rabu (06/03/2019) lalu, ada seseorang berinisial J menemuinya. Saat itu J menyampaikan informasi, kalau korban dengan para tersangka telah berdamai.
Lalu J menyampaikan keinginannya, agar laporan pengaduan perkara pengeroyokan itu dicabut. Terhadap keinginan J tersebut, Jon H Purba mengatakan, hal itu tidak dapat dilakukan.
Sebab perkara pengeroyokan itu sudah tahap penyidikan. Itu ditandai dengan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah dikirim ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Siantar.
Serta pada saat itu, Iptu Jon H Purba juga mengatakan kepada J, kalau hal itu, juga harus dilaporkan ke Kasat Reskrim Polres Kota Siantar.
“Masalahnya (untuk mencabut perkara) tidak semudah itu. Karena harus disampaikan ke Kasat Reskrim (Polres Siantar). Apalagai SPDP sudah dikirim ke jaksa,” ungkap Jon H Purba.
Sementara itu, Kapolsek Siantar Barat, Iptu Subagya mengatakan, ia maupun Kanitnya tidak pernah meminta uang terkait penanganan perkara pengeroyokan dengan korban Jepry Syahputra.
Sedangkan terkait perdamaian korban dengan kedua tersangka, Kapolsek mengatakan, perdamaian tidak bisa dijadikan dasar untuk menghentikan penanganan perkara itu.
Sehingga kasus pengeroyokan sebagaimana diatur dalam pasal 170 KUHP, akan tetap dilanjutkan penyidik Polsek Siantar Barat proses hukumnya.
Katanya, fungsi dari perdamaian itu, nantinya akan menjadi pertimbangan hakim dalam memutus perkara pengeroyokan tersebut. “Perdamaian tidak bisa menghentikan perkara ini. Kasus ini akan tetap dilanjutkan,” ujar Iptu Subagya.
Editor : Purba
Discussion about this post