SBNpro – Siantar
Keberadaan rambu lalulintas berupa larangan masuk di Jalan Patimura (samping Ramayana), Kecamatan Siantar Timur, Kota Siantar dipertanyakan pemerhati perhubungan, Victor Sirait.
Ditemui di gedung DPRD Kota Siantar, Jumat (25/05/18), Victor Sirait mengaku, meragukan keabsahan pendirian rambu larangan masuk di Jalan Patimura tersebut.
Menurut mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Siantar ini, tidak mudah mendirikan rambu larangan masuk. Karena harus melalui penelitian terlebih dahulu.
Katanya, penelitian awal harus dilakukan Dinas Perhubungan, lalu diteruskan ke Forum Lalulintas Angkutan Jalan (LLAJ) Kota Siantar.
Dalam hal ini, Sekda selaku Ketua Forum LLAJ, meminta analisa dan pendapat peserta forum. Dimana, salah satu peserta Forum LLAJ itu adalah Kepala Satuan Lalulintas Polres Siantar.
“Apakah rambu larangan masuk itu sudah diteliti sebelumnya? Lalu, apakah sudah dibahas di Forum LLAJ?” tanya Victor Sirait.
Dijelaskan, pasca dibahas ditingkat Forum LLAJ, selanjutnya Sekda Kota Siantar meneruskannya kepada Walikota, untuk menerbitkan surat keputusan (SK) terkait pendirian rambu larangan masuk.
Lebih lanjut Victor menduga, keberadaan rambu larangan masuk di Jalan Patimura tidak melalui penelitian dan pembahasan di Forum LLAJ.
Sebab, dengan adanya rambu larangan masuk di Jalan Patimura (samping Ramayana), membuat kendaraan semakin padat diruas Jalan Pantoan, yang letaknya disisi lainnya Plaza Ramayana.
Bahkan, katanya, pada masa tertentu, keberadaan rambu itu akan memicuh kemacetan. Serta rawan terhadap kecelakaan lalulintas di Jalan Pantoan.
Sehingga, atas dasar itulah, Victor Sirait meragukan keabsahan pendirian rambu lalulintas berupa larangan masuk di Jalan Patimura. Apalagi keberadaan rambu itu, terkesan menguntungkan bus Intra yang kerap mangkal disana.
Kadis Perhubungan Kota Siantar saat ini, Esron Sinaga, saat hendak dikonfirmasi, telepon selulernya (ponselnya) sedang tidak aktif.
Editor : Purba
Discussion about this post