SBNpro – Siantar
Pasca 2 x 24 jam setelah kecelakaan kerja terjadi di lokasi pembangunan Wisma Esmeralda Jalan Cipto Mangunkusumo, Kelurahan Simalungun, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Siantar, Sumatera Utara, hingga hari ini Rabu (16/06/2021) PT KSM tidak melapor ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu).
PT KSM merupakan perusahaan penyedia jasa kontruksi pada proyek pembangunan Wisma Esmeralda. Dua hari lalu, persisnya Senin (14/06/2021) sekira jam 15.10 WIB, dua karyawan (buruh bangunan) PT KSM alami kecelakaan kerja, jatuh dari ketinggian disaat bekerja.
Satu dari dua buruh bangunan yang menjadi korban, yakni Supriadi (36 tahun), meninggal dunia. Sedangkan korban lainnya, Faisal alami luka-luka. Setelah kejadian, Faisal menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum (RSU) Dr Djasamen Saragih Kota Siantar.
Terkait kecelakaan itu, Kepala Unit Pelayanan Tekhnis (UPT) Dinas Tenaga Kerja Pemprovsu Cabang Siantar, Bangun Hutagalung, saat ditemui Rabu (16/06/2021) sekira jam 15.30 WIB mengatakan, kontraktor (penyedia jasa kontruksi) belum melaporkan peristiwa kecelakaan kerja yang terjadi di lokasi proyek pembangunan Wisma Esmeralda.
“Jadi Menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 70 (1970) tentang keselamatan kerja, kontraktor wajib melaporkan kepada kami (Dinas Tenaga Kerja Pemprovsu) jika terjadi kecelakaan kerja, dan itu wajib melapor 2 kali 24 jam, ini kita menunggu apakah nanti mereka melaporkan kepada kami,”
sebutnya.
Terkait peristiwa naas itu, Bangun Hutagalung mengatakan, pihaknya akan meninjau lokasi proyek pembangunan Wisma Esmeralda. Mereka kesana, untuk menyaksikan pelaksanaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) para tenaga kerja.
“Kita akan tinjau kelapangan. Kita nanti akan melihat kondisi lingkungannya. Apakah memang benar-benar sefty. Apakah semua syarat-syarat keselamatan kerja dipatuhi. Bagaimana APD (Alat Peelindungan Diri) yang dipakai oleh tenaga kerjanya. Bagaimana perlindungan jaminan sosialnya,” papar Bangun Hutagalung.
Bila nantinya ada syarat yang tidak terpenuhi, termasuk K3, sebut Bangun, maka kontraktor penyedia jasa kontruksi akan dikenakan sanksi administrasi sebagaimana diatur dalam PP Nomor 82 Tahun 2020.
“Si pemborong (kontraktor) itu nanti bisa dikenakan sanksi administratif untuk tidak mendapat pelayanan publik tertentu. Contohnya nanti IMB-nya bisa ditinjau ulang atau apalah nanti,” ungkapnya.
Sementara itu, terkait hak-hak korban kecelakaan kerja, UPT Disnaker Pemprovsu akan bekerjasama dengan pihak kepolisian untuk memastikan hak-hak korban dapat dipenuhi oleh perusahaan penyedia jasa kontruksi.
Sedangkan terhadap keluarga korban maupun korban luka, diharapkan Bangun dapat berkoordinasi dengan Disnaker Pemprovsu, dalam hal ini UPT Cabang Siantar.
“Bagi keluarga pekerja yang mengalami kecelakaan kerja agar melaporkan kepada kami, agar hak-hak dia tidak ada yang diabaikan,” tandas Bangun Hutagalung.
Disisi lain, Bangun berharap terhadap setiap perusahaan kontruksi, sebelum menggelar kegiatan kontruksi, supaya terlebih dahulu melapor ke UPT Disnaker Pemprovsu.
“Seharusnya mereka sebelum melakukan kegiatan konstruksi melaporkan terlebih dahulu apa pekerjaannya, berapa lama, siapa pemborongnya, harus jelas. Dan satu lagi, seharusnya melaporkan ketenaga-kerjaannya secara online. Itu tertera dalam UU Nomor 7 Tahun 1981 tentang wajib lapor ketenaga kerjaan,” katanya.
Saat SBNpro.com mendatangi lokasi proyek pembangunan Wisma Esmeralda, tidak berhasil menemui pihak penyedia jasa kontruksi dari PT KSM.
Ada yang menyebut, pelaksana proyek sedang keluar. Namun setelah ditunggu sekira satu jam lebih, yang bersangkutan, disebut tak juga ada dilokasi proyek. (*)
Editor: Purba
Discussion about this post