SBNpro – Siantar
Pasca menggeledah kantor dan rumah dinas Direktur Utama (Dirut) PDAM Tirta Lihou Betty Sinaga, saat ini penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) masih meneliti dokumen yang disita dari penggeledahan pada 1 Juli 2021 yang lalu.
Dokumen yang disita dan sedang diteliti tersebut, terkait dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pemasangan Sambungan Rumah (SR) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (SR – MBR) tahun 2018 dan 2019 sebesar Rp 14,1 miliar.
“Kita baru geledah rumah Direktur Utama dan Kantor PDAM Tirtalihou. Kita mengambil beberapa dokumen yang mengarah ke perkara dugaan tindak pidana korupsi. Nanti dari dokumen dan alat bukti lainnya akan disimpulkan perkaranya,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu Sumanggar Siagian SH, Senin (05/07/2021).
Dokumen yang disita tidak dapat dipublikasi. Sebab dokumen tersebut merupakan bagian dari materi penyidikan, sehingga bersifat rahasia. “Terkaitan dengan dokumen yang kita bawa, rahasia ya. Bagian dari materi,” ujar Sumanggar.
Sedangkan terkait dugaan nilai kerugian keuangan negara, katanya, jaksa penyidik akan meminta lembaga audit untuk menghitungnya.
Adapun lembaga audit yang bakal digunakan Kejatisu, antara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Sebut Sumanggar, sudah banyak saksi yang diperiksa penyidik dalam perkara itu.
“Selanjutnya kita akan analisis dan minta audit khusus ke BPK RI atau BPKP Sumut untuk menghitung dugaan kerugian negara. Baik tahap penyelidikan dan penyidikan ini sudah banyak saksi yang kita periksa,” ungkapnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, jaksa penyidik dari Kejatisu geledah Kantor Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Lihou dan Rumah Dinas Direktur Utama (Dirut) Betty Rodearny Sinaga, Kamis (01/07/2021), sekira jam 09.00 WIB.
“Sambungan yang terdiri dari sebanyak 2.637 SR tahun 2019 dan sebanyak 2000 SR tahun 2018 dan pemungutan liar dalam pemasangan sambung rumah (SR) kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yg dilakukan oleh PDAM Tirta Lihou Kabupaten Simalungun,” sebut Sumanggar Siagian melalui WA.
Lebih lanjut disampaikan Sumanggar, penggeledahan dilakukan penyidik, untuk mencari dokumen yang dibutuhkan dalam penyidikan.
Dijelaskan, total dana hibah yang dikelola untuk pemasangan SR – MBR sebanyak Rp 14.100.000.000 (Empat Belas Miliar Seratus Juta Rupiah). Dana itu terdiri dati Rp 6 miliar pada tahun anggaran 2018 dan Rp 8,1 miliar pada tahun anggaran 2019.
“Penyidik akan mendalami sejauh mana peran Direktur Utama dalam dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pemasangan sambungan rumah masyarakat berpenghasilan rendah (SR – MBR) pada PDAM Tirta Lihou,” ungkap Sumanggar Siagian SH. (*)
Editor: Purba
Discussion about this post