SBNpro – Siantar
Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga perintahkan Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Nagori (PMPN) Simalungun Jonni Saragih SSos agar Pemilihan Kepala Nagori (Pilpanag) di Simalungun dapat digelar tahun 2022 ini.
Perintah itu lahir, ketika sejumlah kendala untuk melaksanakan pemilihan kepala nagori (desa) belum mampu dituntaskan Pemkab Simalungun. Demikian siaran pers yang diterima SBNpro dari staf Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Simalungun, Kamis (02/06/2022).
“Benar, saya dapat perintah dari Bupati agar Pilpanag di Kabupaten Simalungun dapat terlaksana pada tahun 2022,” ujar Kadis PMPN, sebagaimana dikutip dari siaran pers tersebut.
Dikatakan Jonni, ada 248 pangulu (kepala nagori) yang berakhir periodesasinya tahun 2022 dan awal tahun 2023 ini. Diantaranya, 245 pangulu berakhir masa jabatannya pada 17 Agustus 2022 mendatang.
Kemudian, masing masing satu pangulu berakhir masa jabatannya pada 23 Nopember 2022, 20 Desember 2022 dan 11 Januari 2023 yang akan datang.
Disampaikan Jonni, untuk melaksanakan Pilpanag, Pemkab Simalungun masih menghadapi kendala yang belum tuntas. Kendala, ia sebut berupa hal tekhnis, seperti:
1. Masalah belum sinkronnya ketentuan perundang-undangan, antara lain:
a. Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun Nomor 2 Tahun 2016 tentang Nagori berkaitan dengan penetapan calon pangulu terpilih, yaitu Pasal 64 yang saat ini masih dalam pembahasan di Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Simalungun bersama Eksekutif. Hal ini berkaitan dengan terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa.
b. Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun Nomor 2 Tahun 2016 tentang Nagori berkaitan dengan domisili calon pangulu Pasal 44 huruf g yang dihapus dengan terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa.
c. Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun Nomor 2 Tahun 2016 tentang Nagori berkaitan dengan jumlah pemilih di TPS yaitu Pasal 58.
Hal ini berkaitan dengan terbitnya surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 270/5645/SJ tanggal 08 Oktober 2021 perihal tindak lanjut pelaksanaan Pilkades Serentak dan Pemilihan Antar Waktu (PAW) pada masa Pandemi COVID-19 Pasca Penundaan, dimana point 5 huruf c disebutkan melakukan pembatasan jumlah pemilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) paling banyak 500 (lima ratus) Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan pengaturan jadwal kedatangan pemilih.
Saat ini Bapemperda DPRD Simalungun membahas Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun Nomor 2 Tahun 2016 tentang Nagori, agar tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Masalah Pendanaan:
Dana yang ditampung untuk pelaksanaan pemilihan pangulu sebanyak 248 nagori pada APBD Kabupaten Simalungun Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp 1.429.622.225 (Rp 1,429 miliar), tidak mencukupi. Karena estimasi anggaran yang dibutuhkan sekira Rp 18.000.000.000 (Rp 18 miliar).
Ungkapnya, untuk mengatasi anggaran Pilpanag, Pemkab Simalungun akan mengajukan penambahan dana melalui Perubahan APBD Simalungun Tahun 2022.
Katanya, Bupati Simalungun juga memerintahkan Kadis PMPN, agar pelaksanaan Pilpanag dilakukan sesuai dengan ketentuan. Serta, diminta untuk berkoordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Selanjutnya, Bupati juga meminta, supaya Kadis PMPN mensosialisasikan kendala tekhnis, dengan harapan, tidak menjadi perdebatan, ataupun salah penafsiran terhadap tahapan Pilpanag. (*)
Editor: Purba
Discussion about this post