SBNpro – Siantar
Pernyataan Ketua dan Sekretaris Komunitas Peduli Aparatur Sipil Negara (Kompasn), Hendrik Sihombing dan Risbon Sinaga, dibantah Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Siantar, Zainal Siahaan.
Bantahan itu disampaikan Zainal Siahaan, saat ia ditemui sejumlah jurnalis di kantornya, Kamis (18/1/2018).
Menurutnya, hingga lima tahun kedepan, sejak tahun 2017 yang lalu, mengangkat pejabat eselon tiga berlatar belakang pendidikan (tamatan) SMA sederajat, tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebab, lanjutnya, pejabat eselon tiga berlatar belakang pendidikan SMA sederajat masih diperbolehkan, ada diatur di PP nomor 11 tahun 2017 tentang management PNS (Pegawai Negeri Sipil).
“Dalam lima tahun ini masih diperkenankan. Tapi lima tahun lagi gak (enggak) boleh,” ucap Zainal Siahaan.
Saat ditanya jumlah pejabat eselon tiga berlatar belakang pendidikan (tamatan) SMA sederajat, Zainal mengaku tidak mengingatnya. Namun ia perkirakan sekira dua atau tiga orang.
Katanya, mereka itu terdapat di Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) dan di Badan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P2KB).
Penulis : Rendi
Editor : Gunawan Purba
Discussion about this post