SBNpro – Siantar
Balai Uji Kendaraan (KIR) bermotor di Simalungun tidak berfungsi, pasca ditutup tiga tahun lalu. Dampak penutupan, otomatis Pemkab Simalungun tidak menerima pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi uji KIR kendaraan.
Penutupan membuat sekira 10 ribu kendaraan di Simalungun, oleh pemiliknya, harus menyerahkan dana retribusi uji KIR ke luar daerah Simalungun. Ironinya, bangunan Balai Uji KIR tersebut telah menghabiskan “uang rakyat” hingga miliaran rupiah.
Hal itu diketahui ketika Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga (RHS) mengunjungi Balai Uji KIR milik Dinas Perhubungan Simalungun, yang ada di Kecamatan Raya, Kamis (06/05/2021).
RHS pun bergerak dan bekerja cepat. Ia telah berkoordinasi dengan sejumlah stakeholder untuk mengaktifkan kembali Balai Uji KIR di Simalungun tersebut.
Tidak tanggung-tanggung, Tim Kalibrasi dari Kementerian Perhubungan pun turun ke lokasi Uji KIR. Upaya mengaktifkan kembali Balai Uji KIR, sedang diperjuangkan. Dan diharapkan, segera terealisasi, agar PAD dapat ditarik dari retribusi Uji KIR (Uji kelayakan kendaraan bermotor) dimaksud.
Bahkan, ada lima titik lokasi Uji KIR yang dimiliki Kabupaten Simalungun. Dan ke limanya telah diajukan RHS ke Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, di Jakarta.
“Melihat luasnya wilayah kabupaten Simalungun tempat uji kenderaan ini minimal ada di lima titik dan kita harapkan dari sarana ini nantinya dapat menjadi salah satu sumber PAD bagi Kabupaten Simalungun,” ucap Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga.
Selain meninjau Balai Uji KIR, RHS juga meninjau PDAM Tirta Liho Simalungun. Disini, Bupati meminta perusahaan itu, supaya berkemampuan memberikan pelayanan akan kebutuhan air bersih kepada masyarakat.
“Bekerjalah dengan baik. Laksanakan tugas sesuai dengan tupoksi masing-masing. Saya ingin perusahan daerah ini seperti perusahaan negara (BUMN). Yang penting kita dapat bersatu dan bersama memberikan yang terbaik kepada masyarakat,” pinta Bupati, dengan tegas. (*)
Editor: Purba
Discussion about this post