SBNpro – Siantar
Jaksa pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Siantar, tingkatkan status perkara dugaan korupsi proyek pembangunan gedung Telkom Witel dan Tsel (Balei Merah Putih) Sumatera Utara di Kota Siantar, dari penyelidikan ke penyidikan, Selasa 18 Maret 2025.
Setelah ditingkatkan ke penyidikan, di hari yang sama, jaksa juga menetapkan 3 tersangka pada perkara tersebut. Malam harinya, sekira jam 23.45 WIB, para tersangka dijebloskan ke sel tahanan (penjara) Lapas Siantar.
Para tersangka yang ditetapkan terdiri dari dua direktur dan seorang ahli kontruksi dari PT Tekken Pratama. Sementara, PT Tekken Pratama merupakan rekanan (pemborong) proyek pembangunan gedung Telkom Witel dan Tsel Siantar tahun 2017 yang lalu.
Adapun tiga tersangka yang ditetapkan adalah, HBH (Hairulloh B Hasan), warga Jakarta Barat. HBH saat ini berusia 59 tahun, dan merupakan Direktur Utama (Dirut) PT Tekken Pratama.
Kemudian, H (Heriyanto), usia 48 tahun, warga Tangerang Selatan, Provinsi Banten. H merupakan Direktur Operasional PT Tekken Pratama.
Selanjutnya, juga ditetapkan sebagai tersangka, HG (Hary Gularso), usia 68 tahun, warga Kecamatan Serpong, Tangerang. HG berperan sebagai ahli teknis pelaksanaan konstruksi dari PT Tekken Pratama.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Siantar, Jurist Presicely Sitepu SH mengatakan, dari pengerjaan pembangunan gedung Balei Merah Putih, keuangan negara alami kerugian sekira Rp 4,4 miliar.
Mereka diketahui merugikan keuangan negara sebesar Rp 4,4 miliar, setelah ahli melakukan pemeriksaan.
Kerugian negara terjadi, sebab, hasil pengerjaan, kualitasnya kurang, atau tidak sesuai spesifikasi yang tertera pada rencana anggaran belanja (RAB) atau kontrak.
Bukan cuma soal kualitas, pekerjaan juga tidak sesuai volume. “Ada yang tidak dikerjakan,” ucap Jurist, setelah memberangkatkan ke tiga tersangka ke Lapas Siantar dari Kantor Kejari Siantar untuk ditahan.
Lebih lanjut disebut Jurist, ke tiga tersanga dijerat jaksa dengan Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Dengan ke dua pasal korupsi yang disangkakan, para tersangka terancam hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, serta uang pengganti. (*)
Editor: Purba
Discussion about this post