SBNpro – Siantar
Pjs Kepala Ombudsman Sumatera Utara (Sumut) James Marihot Panggabean desak Walikota Siantar dr Susanti Dewayani dan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Djasamen Saragih dr Aulia Sukri Sambas meminta maaf kepada masyarakat (publik).
Maaf itu dimintakan, seiring dengan kebijakan RSUD dr Djasamen Saragih Kota Siantar yang bersifat diskriminasi dalam penerimaan pegawai non PNS di lingkungan RSUD, sehingga memunculkan kesan intoleran.
“Hari ini sudah bukan zamannya lagi lah soal yang berbau intoleran, atau kesalahan redaksi penulisan-penulisan seperi itu. Saya rasa, saya tadi sudah sampaikan juga pada Pak Direktur, ini harus ada penyampaian secara resmi dari pihak Direktur Rumah Sakit maupun Pemko Siantar untuk menyampaikan permohonan maaf ke publik,” tutur James, Senin (15/07/2024).
Selepas bertemu dr Aulia Sukri Sambas, James Panggabean mengatakan, kebijakan RSUD telah membatasi hak masyarakat untuk mendaftar, meski secara tekhnis hal itu merupakan kebutuhan.
“(Meski kebijakan itu merupakan kebutuhan), sama kami Ombudsman, itu tidak tepat. Walau arah tekhnisnya mau seperti itu. Karena sudah membatasi hak orang untuk mendaftar ke formasi itu. Artinya, disitu yang menjadi kekeliruannya, walau sudah diperbaiki,” ucap James.
Kemudian, kata James, Ombudsman akan melakukan “penyelidikan” lebih lanjut terkait kronologi lahirnya kebijakan pembatasan hak sebagian masyarakat. Dalam hal ini, Ombudsman akan berkoordinasi dengan BKD dan Inspektorat Kota Siantar.
“Terutama dari sisi formasi, itu dibutuhkan sedemikian, karena apa? Kenapa tidak ada cek and ricek sebelum itu terpublis ke media dan dikonsumsi masyarakat. Itukan hal yang aneh ya, bekerja di pemerintahan yang harus diperiksa secara berjenjang, kok bisa lewat hal seperti itu, kalau itu dianggap khilaf dan sebagainya, itu yang perlu kami dalami,” tandasnya.
Direktur RSUD Dilarang Keluarkan Statemen, Sekda Siantar Payah
Setelah Pjs Kepala Ombudsman Sumut menyampaikan sikap dan penilaiannya, diperoleh informasi berupa larangan bagi Direktur RSUD dr Djasamen Saragih dr Aulia Saragih untuk menyampaikan statemen.
Melalui telepon Whatsapp (WA), dr Aulia Sambas menyebut, pihaknya tidak diperbolehkan memberikan statemen. Karena yang berwenang adalah Sekda Kota Siantar Junaedi Sitanggang. “Sama Sekda ya. Kami tidak boleh memberikan statemen,” sebut dr Aulia.
Hanya saja Sekda Kota Siantar, payah untuk dikonfirmasi. Pesan WA yang dilayangkan kepadanya tidak dijawab. Beberapa kali panggilan WA, tidak diangkat.
Saat disambangi ke kantornya, Junaedi juga tidak berhasil ditemui. Pegawai Sekretariat Daerah Pemko Siantar menyebut, Sekda sedang ada tamu. (*)
Editor: Purba
Discussion about this post