SBNpro – Siantar
Kebijakan nasional penghapusan tenaga honorer di instansi pemerintah, masih “menghantui” tenaga harian lepas (THL) di Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kota Siantar.
Beranjak dari itu, 125 THL dari 235 THL di Dinas LH, meminta bantuan advokasi dari Ketua Serikat Buruh Solidaritas Indonesia (SBSI) Siantar, Ramlan Sinaga. Dengan harapan, nasib akan pekerjaan mereka, mendapat jaminan dari Pemko Siantar.
Terkait masa depan pekerjaan mereka, Ramlan Sinaga mengatakan, SBSI yang dipimpinnya telah melakukan pertemuan dengan Kepala Dinas (Kadis) LH Kota Siantar, Dedi Tunasto Setiawan.
Pertemuan kemudian ditindaklanjuti dengan “breffing” di Kantor Dinas LH. Ratusan THL pun dikumpulkan. Lalu Dedi Tunasto menyampaikan jaminan sementara terhadap nasib THL. Bahwa, THL tidak akan diberhentikan hingga Nopember tahun 2023 yang akan datang.
Lalu disampaikan pula, para THL yang dominan merupakan petugas kebersihan tersebut, nantinya akan tetap dipekerjakan.
“THL kebersihan menurut Kadis Lingkungan Hidup tetap akan dipekerjaan melalui outsourcing. Karenanya, kesejahteraan mereka sudah harus diperhatikan sejak dini karena itu sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan,” ucap Ramlan Sinaga, Rabu (02/11/2022).
Bukan hanya nasib pekerjaan yang menjadi perhatian Ketua SBSI. Ramlan juga merasa prihatin dengan gaji THL yang nilainya cukup keterlaluan rendahnya. Begitu juga dengan hak dan kesejahteraan THL, turut menjadi fokus perhatian.
Hanya saja, sebut Ramlan, ia menyadari kemampuan keuangan (anggaran) di Dinas LH saat ini tidak akan sanggup memberikan gaji yang layak kepada THL. Serta, diyakini pula tidak akan mampu memberikan jaminan BPJS secara lengkap.
Untuk itu, Ramlan pun meminta pimpinan dan anggota DPRD Kota Siantar untuk berpikir, agar anggaran untuk memenuhi kesejahteraan dan hak-hak normatif THL dapat dipenuhi melalui kebijakan (aturan) di APBD tahun 2023 mendatang.
Terkait hal itu, sebutnya, SBSI telah menyurati Ketua DPRD Siantar. Melalui surat itu, SBSI meminta digelar audensi, atau rapat dengar pendapat (RDP).
RDP atau audensi dimintakan, agar nantinya SBSI bersama THL dapat memyampaikan hal yang harus diseriusi DPRD Siantar. Seperti, gaji sesuai dengan upah minimum provinsi (UMP), uang lembur, tunjangan hari raya (THR) dan jaminan BPJS yang lengkap seperti, jaminan kesehatan, jaminan hari tua, jaminan pensiun, serta hak normatif lainnya.
Hak kesejahteraan dan jaminan kerja itu, menurut Ramlan layak diterima THL Dinas LH. Karena mereka bertanggungjawab atas kebersihan Kota Siantar. “Mereka itu petugas kebersihan yang kerap berkutat dengan sampah,” tuturnya.
Disinggung tentang kemungkinan DPRD Siantar tidak bersedia beraudensi atau tidak menggelar RDP, Ramlan mengatakan, pihaknya akan membawa sampah ke gedung DPRD Siantar. “Kalau gak direspon, biar saja THL itu bawa sampah ke DPRD,” ujarnya. (*)
Editor: Purba
Discussion about this post