SBNpro – Siantar
Rencana Pembuatan Peraturan Daerah khusus tentang Pedagang Kaki Lima (PKL) dipandang sinis oleh praktisi hukum Kota Pematangsiantar. Menurut Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Hak Azasi Manusia (HAM) Willy Sidauruk SH MSi, wacana Perda itu sama dengan mencederai logika hukum.
“Jika dibentuk perda yang melegitimasi pedagang berjualan di trotoar maka praktis Perda itu mengkebiri hak dari pejalan kaki yang dilindungi oleh undang-undang khususnya Undang Undang Perlindung Konsumen. Oleh sebab itu, sangat konyol jika untuk menata PKL yang ada di Siantar dibentuk sebuah Perda khusus yang mengakomodir keberadaan mereka,” ujarnya kepada SBNpro, Selasa (19/12/17).
Disinggung mengenai keyakinan DPRD Siantar yang nyaris bulat untuk tetap membentuk Perda tentang PKL, Willy mengancam akan melakukan upaya hukum berupa Uji Materi terhadap Perda itu nantinya di PTUN Medan.
“Jika mereka tetap ngotot menerbitkan Perda PKL, kami akan melakukan upaya hukum menanggapi persoalan itu. DPRD Siantar punya banyak ahli termasuk ahli hukum, gak mungkin mereka gak paham jika Perda PKL tidak logis untuk diterapkan kecuali undang-undang yang mengatur tentang hak pejalan kaki direvisi terlebih dahulu.”katanya.
Willy juga menyesalkan keterangan Ketua BPP DPRD Siantar, Denny Siahaan, yang mengatakan salah satu dasar mereka menggodok Perda itu adalah naskah akademik dari Kemenkumham. Padahal, naskah akademik itu sifatnya hanya masukan.
”Walaupun dikeluarkan Kemenkumham, tapi naskah akademik itu sifatnya hanya sebagai masukan dan bukan menjadi dasar. Yang menjadi dasar harus tetap undang-undang,” tandasnya.
Discussion about this post