SBNpro – Siantar
Institute Law and Justice (ILAJ) punya cara tersendiri untuk mengkritik buruknya pengelolaan keuangan daerah di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun.
Kali ini ILAJ melakukan dengan menciptakan “piagam penghargaan” atas buruknya pengelolaan keuangan Pemkab Simalungun.
Nilai buruk itu muncul, pasca Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) “melabeli” laporan keuangan Pemkab Simalungun dengan opini disclaimer untuk dua tahun anggaran. Yakni, untuk tahun anggaran 2017 dan 2018.
“Piagam Pengharagaan” atas buruknya pengelolaan keuangan daerah itu ditujukan kepada Bupati Simalungun, JR Saragih, Wakil Bupati, Amran Sinaga dan Sekretaris Daerah (Sekda), Gideon Purba.
“Memberikan piagam penghargaan kepada JR Saragih, Amran Sinaga dan Gideon atas prestasi yang buruk dalam pengelolah anggaran dikabupaten Simalungun,” sebut Ketua Institute Law And Justice, Fawer Full Fander Sihite lewat siaran pers elektronik, Rabu (26/06/2019).
Pemberian “pagam penghargaan” itu, dikatakan, merupakan hasil rapat pengurus Institute Law And Justice, sebagai bentuk narasi sindiran kepada Bupati, Wakil Bupati serta Sekda Simalungun.
ILAJ menilai, Bupati, Wakil Bupati dan Sekda memiliki peranan penting dalam mengelolah keuangan di Pemkab Simalungun. Namun ketiganya gagal merubah opini BPK untuk laporan keuangan 2018, setelah sebelumnya ditahun anggaran 2017 juga mendapat opini disclaimer.
Sehingga, dengan opini discalimer itu, lanjut Fawer Full Fander Sihite, pengelolaan keuangan di Pemkab Simalungun tidak amanah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
“Piagam Penghargaan” berupa sindiriran itu, langsung diantar personil ILAJ ke Bagian Umum Sekretariat Daerah Pemkab Simalungun. (rel)
Editor : Purba
Discussion about this post