SBNpro – Siantar
Perusahaan perkebunan berbasis modal asing (PMA) wajib menyediakan lahan kebun plasma untuk masyarakat seluas 20 persen dari lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang diterima untuk dikelola.
Demikian dikatakan Bupati Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Simalungun, Hotman Simbolon, Selasa (18/07/2023) di Kota Siantar, Sumatera Utara.
Kata Hotman, salah satu perusahaan modal asing yang membuka usaha perkebunan di Kabupaten Simalungun adalah PT Bridgestone Sumatera Rubber Estate (BSRE) yang memiliki lahan HGU sekira 11 ribu hektar di Kecamatan Tapian Dolok dan Dolok Batunanggar. Dalam hal ini perkebunan pohon karet.
Hanya saja, sebut Hotman Simbolon, hingga saat ini, PT BSRE diduga tidak menyediakan (memberikan) kebun plasma seluas 20 persen dari lahan HGU 11 ribu hektar kepada masyarakat. “Dimana kebun plasmanya?,” tanyanya.
Tuturnya, menyediakan lahan plasma kepada masyarakat merupakan kewajiban PT BSRE, terutama untuk masyarakat dari kelompok tani.
“Kewajiban menyediakan lahan plasma seluas 20 persen tersebut, ada diatur pada PP Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian. Dahulu juga sudah ada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2007,” ungkap Hotman.
Terkait dugaan belum adanya kebun plasma yang disediakan PT BSRE, Bupati LIRA Simalungun ini pun mendesak pemerintah daerah dan pemerintah pusat untuk bersikap tegas.
“Kami minta kepada pemerintah pusat, Provinsi Sumut dan pemerintah daerah (Simalungun) untuk memberhentikan sementara aktivitas kebun karet PT BSRE yang telah berakhir HGU nya pada Desember 2022 yang lalu. Karena kewajibannya belum bisa menunjukkan dimana kebun plasma yang sudah di bangun,” tandasnya.
Sebut Hotman, terhadap kebun plasma, tidak hanya sebatas penyediaan lahan yang 20 persen semata. Melainkan, PT BSRE, juga harus menyediakan bibit, pupuk dan lainnya kepada masyarakat. “PT BSRE juga harus membersihkan lahan untuk kebun plasma masyarakat,” ucapnya.
“Fasilitas yang harus diberikan PT BSRE diantaranya, membersihkan lahan, memberikan bibit, memberikan pupuk, dan keabsahan dari keberadaan lahan plasma,” katanya.
Sementara, untuk memperjuangkan hak masyarakat terhadap 20 persen lahan kebun plasma pada lahan HGU PT BSRE, tahun lalu, LIRA Simalungun telah menyurati Kementerian ATR/BPN, Kementerian Pertanian, Pemkab Simalungun dan DPRD Simalungun.
Bahkan, aksi unjuk rasa juga telah dua kali dilakukan LIRA Simalungun. Yakni, pada Pebruari 2023 yang lalu, dan teranyar pada 4 Juli 2023. Aksi unjuk rasa digelar di DPRD Simalungun dan di kawasan Kantor PT BSRE di Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun.
Ketika hal ini dipertanyakan, pihak HRD PT BSRE, Sulis belum menjawab konfirmasi yang dilayangkan kepadanya melalui pesan Whatsapp (WA). (*)
Editor: Purba
Discussion about this post