SBNpro-Siantar
Walau berhasil melepaskan kliennya, Mangara Tua Siahaan dari jerat hukum, Sarbudin Panjaitan mendukung langkah yang dilakukan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk meminta penyelidikan ulang terkait kematian Julio Sinaga, beberapa waktu lalu.
“Saya mendukung jika dilakukan penyelidikan ulang. Masa iya ada seorang anak yang meninggal dunia diduga akibat pembunuhan, dibiarkan begitu saja,”ujar Sarbudin Panjaitan, Senin (22/01/18).
Walau putusan itu belum inkrah dan jaksa masih kasasi, dia berharap agar seluruh pihak dapat menerima dan menghargai putusan vonis bebas hakim PN Siantar atas terdakwa MangaraTua Siahaan.
Die menduga, putusan bebas yang dikeluarkan Majelis Hakim PN Siantar didasari minimnya bukti yang dimiliki Kepolisian maupun Kejaksaan dalam menjerat kliennya yang didakwa membunuh Julio Sinaga.
“Di persidangan terungkap, alat bukti yang digunakan penuntut umum hanya BAP terdakwa yang mengaku dipaksa penyidik membuat BAP. Lalu keterangan saksi seorang anak yang masih di bawah umur. Ketika dicrosskan dengan barang bukti yang ada ternyata tidak sinkron. Jadi, demi terciptanya keadilan klien saya harus dibebaskan,” jelasnya.
Berdasarkan fakta-fakta, sambung Sarbudin, patut dicurigai jika ada orang lain yang melakukan pembunuhan terhadap Julio. Indikasinya, berdasarkan hasil visum et repertum ditemukan luka yang baru yakni 7 hari sebelum kematian korba. Sementara klinenya sudah hampir 3 bulan tidak pernah mendatangi kediaman korban.
“Yang paling parah itu, ada luka akibat benda tumpul di bagian punggung. Itu yang harus dikejar. Siapa pelakunya?,” ujarnya.
Secara pribadi, sambung Sarbudin, dia mengaku sangat prihatin dengan nasib yang menimpa Julio Sinaga. Namun, seluruh pihak harus berfikir objektif guna menemukan pelaku pembunuhan yang sesungguhnya.
Penulis : Rendi Aditia
Editor : Sitanggang
Discussion about this post